Mohon tunggu...
SUGITO
SUGITO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB, NIM (55521120038) Dosen Prof. Dr, Apollo. M.Si.,Ak

Pendidikan Terakhir S1 Mahasiswa Profesi Konsultan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1_Memahami Manajemen Pajak terhadap Pemeriksaan Pajak dan Pemotongan/Pemungutan Pajak PPh

21 September 2022   16:13 Diperbarui: 21 September 2022   17:07 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. Net Method , Sebuah metode yang pemotongan atas objek pajak pph 21, yang mana pajak atas penghasilan tersebut ditanggung oleh perusahaan.

b. Gross Method , sebuah metode pemotongan atas Objek Pajak PPh 21, dimana pajak PPh 21 tersebut ditanggung oleh pegawai atau penerima penghasilan.

c. Gross Up Method, Sebuah metode pemotongan atas objek pajak PPh 21 dimana pegawai atau penerima penghasilan diberikan tunjangan pajak tetapi besaran jumlah tunjangan pajak tersebut nilainya sama dengan jumlah pajak yang dipotong dari si penerima penghasilan tersebut.

Kesimpulan dari metode pemotongan/pemungutan atas objek Pajak PPh 21 di peroleh jika metode Net dan Gross Up Method, merupakan pemotongan/pemungutan pajak PPh 21 dimana jumlah pajak pph 21 yang terutang manjadi beban perusahaan. Dengan demikian perusahaan harus perlu mempertimbangkan aspek pajak PPh Badan. Dari aspek pajak PPh Badan di peroleh jjika perusahaan mengunakan Metode Gross Up hasilnya pajak PPh Badan yang terutang lebih rendah dari pajak pph badan yang terutang dengan metode Net.

Strategi Efisiensi Pajak PPh 21 dan PPh Badan sehubungan dengan biaya kesejahteraan si penerima penghasilan, dimana hal ini tergantung dari situasi dan kondisi perusahaan.

a. Apabila perusahaan yang bersangkutan memilki penghasilan atau peredaran bruto Usaha lebih dari 50 M. dengan demikian perusahaan tersebut tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif PPh dan pengenaan PPh Badan nya menjadi tidak final. Atas hal itulah perusahaan wajib untuk menghindari transaksi pemberian kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk Natura ataupun kenikmatan (Benefit In Kid), yang mana pemberian natura/kenikmatan tersebut tergolong Non Deductible Expense ( tidak bisa di kurangkan dari penghasilan/peredaran Bruto Usaha).

b. Apabila perusahaan yang bersangkutan masih mengalami kerugian, maka pemberian Natura/Kenikmatan ( Benefit in Kid)  tersebut bisa di lakukan guna mengurangi pajak pph 21 terutang turun, sementara PPh badan tetap Nihil.

Strategi  Pemotongan/pemungutan Objek pajak PPh 21 sehubungan dengan biaya Entertainment dan pemberian Tip 

a. Apabila perusahaan sering memberikan uang tip pada setiap transaksi nya berupa pengeluaran atas pengurusan dokumen atau Izin, ataupun pengeluaran biaya yang di peruntukan dalam penujang projek seperti acara penjamuan Tamu/direksi. dari transaksi tersebut perusahaan tidak bisa menjelaskan ataupun melengkapi bahwa atas pengeluaran tersebut ke dalam lampiran daftar normatif. Dengan demikian konsekuensi dari pengeluaran tersebut di koreksi fiskal positif saat menghitung PPh Badan. Walaupun perusahaan tersebut melengkapi nya dengan Daftar Normatif atas pengeluaran tersebut, nantinya transaksi tersebuut akan direview kembali mana yang termasuk dengan biaya terkait kegiatan usaha atau kegiatan di luar Usaha.

Sebagian besar perusahaan melakukan hal tersebut guna menghindari dalam rangka penghematan pajak dengan melaksanakan mereklasifikasi biaya tersebut dalam bentuk honor ataupun pemberian imbalan kepada pihak ketiga. Hal ini perlu di perhatikan di dalam perlakuan aspek pajaknya ialah dengan melaksanakan pemotongan/pemungutan pajak secara Gross UP Method . Dengan demikian, penghematan pajak yang telah di lakukan oleh perusahaan bisa optimal.

b. Apabila perusahaan bersangkutan masih mengalami kerugian, maka hal ini pula berlaku PPh Badan Nihil. Sehingga biaya entertainment tetap di sajikan di dalam laporan keuangan yang mana hal tersebut tidak memperngaruhi karena perusahaan masih mengalami kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun