Mohon tunggu...
Sugiarto Sumas
Sugiarto Sumas Mohon Tunggu... Guru - Widyaiswara Ahli Utama

Sebagai widyaiswara di Kementerian Ketenagakerjaan bertugas untuk menjadi fasilitator / pembimbingan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menulis artikel ilmiah dan artikel populer adalah salah satu hobby sekaligus kewajiban sebagai tenaga pendidik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Republik Indonesia dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia

16 November 2022   23:55 Diperbarui: 17 November 2022   09:50 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi 10 Golongan Pokok dalam KBJI 2014 (Koleksi Pribadi)

Presiden melakukan pengajuan, pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD; memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa); menetapkan Peraturan Pemerintah; mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri; menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;

Presiden membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR; menyatakan keadaan bahaya; mengangkat Duta dan Konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR; menerima penempatan Duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR;

Presiden memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR; memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU;

Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR; menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung; mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Wakil presiden membantu atau mewakili Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

Di pihak lain, UUD 1945  mengamanatkan tugas Presiden / Wakil Presiden dalam  Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara, yang dirumuskan dalam pasal 4 hingga pasal 16. Berikut ini, beberapa kutipan pasal dari Bab III tersebut, seperti:

Pasal 4 (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

Pasal 4 (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11 (1): Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun