Mohon tunggu...
Sugiarto Sumas
Sugiarto Sumas Mohon Tunggu... Guru - Widyaiswara Ahli Utama

Sebagai widyaiswara di Kementerian Ketenagakerjaan bertugas untuk menjadi fasilitator / pembimbingan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menulis artikel ilmiah dan artikel populer adalah salah satu hobby sekaligus kewajiban sebagai tenaga pendidik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Republik Indonesia dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia

16 November 2022   23:55 Diperbarui: 17 November 2022   09:50 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi 10 Golongan Pokok dalam KBJI 2014 (Koleksi Pribadi)

Pasal 11 (2):  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekalipun dalam tulisan ini, tidak  dikutip keseluruhan pasal dalam bab III UUD 1945, tetapi amanat keseluruhan pasalnya  diyakini  sudah selaras dengan KBJI 2014. Sehingga, KBJI 2014 layak digunakan untuk menentukan klasifikasi jabatan Presiden Republik Indonesia.

Selain menjelaskan klasifikasi jabatan Presiden Republik Indonesia, KBJI 2014 pastinya memuat banyak  kualifikasi jabatan, yang mengikuti struktur KBJI 2014,  terdiri atas: 10 Golongan Pokok (1 digit), 43 Sub Golongan Pokok (2 digit), 130 Golongan (3 digit); 446 Sub Golongan (4 digit), dan 2.137 Jabatan (6 digit).

Di bawah ini, adalah beberapa contoh klasifikasi jabatan dalam KBJI 2014, yaitu:

Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (0111.01);  Kasum TNI (0111.02); Kasad (0112.01), Wakasad (0112.02); Kasal (0113.01); Kasau (0114.01); Kapolri (0115.01); Gubernur (1111.03); Walikota dan Bupati (1111.04); Menteri (1111.05); Duta Besar (1112.01); Ketua Adat (1113.01); Camat (1113.02); Kepala Desa (1113.03).

Contoh lainnya adalah Jabatan Ahli Fisika (2111.01); Ahli botani (2131.06); Teknisi Kimia (3111.01); Teknisi Rekayasa Produksi (3119.01);  Sekretaris (4120.00); Petugas Bandar Udara (5111.01); Pramugari / Pramugara (5111.02); Petani Padi (6111.01); Peternak Sapi Potong (6121.01); Tukang Kayu (7115.01); Pekerja Tambang (811.01); dan Asisten Rumah Tangga (9111.01).

Berdasarkan sekelumit contoh klasifikasi jabatan di atas, maka klasifikasi jabatan sudah disusun secara lengkap  beserta kodenya, mulai dari Presiden  / Wakil Presiden Republik Indonesia (1111.02)  hingga Asisten Rumah Tangga (9111.01).

Lantas apakah profesi kita masing-masing sudah ada klasifikasi jabatan berserta kodenya?. Tentunya sudah ada dan dapat ditemukan di KBJI 2014.

Jika penasaran, dengan mudah dapat  mencarinya.   Silakan dan selamat mencoba.(S.Sumas / sugiarto@sumas.biz).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun