Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program PTSL 2019

27 September 2019   08:44 Diperbarui: 27 September 2019   08:56 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Memperoleh kepastian hukum, itulah yang sedang digalakan Pemerintah Pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang hak milik tanah.

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah mengupayakan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia bersertifkat. Sesuai nawacita bahwa pembangunan dimulai dari desa (Pinggiran).

Kali ini Kabupaten Brebes mentargetkan 70 ribu bidang tanah terselesaikan tahun 2019 dan bertambah setiap tahunnya. Dari 70 ribu kemudian dibagikan ke desa partisipan standar minimal untuk mengikuti Program ini, desa wajib mengirimkan surat permohonan Program PTSL yang ditujukan ke Badan Pertanahan Kabupaten dan sedianya sudah mempunyai data nominatif peserta usulan sekurang-kurangnya 1500 bidang. 

PTSL menganut pendaftaran seluruh tanah didesa yang kemudian dilakukan pengukuran secara lengkap baik yang mengajukan pendaftaran maupun yang tidak. 

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Kali ini desa cenang kecamatan songgom-brebes mendapat jatah 1500 bidang yang sebelumnya di tahun 2017 hanya mendapat jatah 300 bidang saja.

" maksud kedatangan kami tim 4 ke desa cenang menindaklanjuti komunikasi saya dengan Pak Kades waktu itu, bahwa desa cenang siap untuk mengikuti program PTSL " kata H. Saiful selaku ketua tim 4 dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes di ruang Kantor Kepala Desa dalam kunjungannya pada rabu, (18/09).

Lanjut Saiful sekaligus melihat kesiapan desa terkait data nominatif dan apakah patok tanda batas sudah terpasang, untuk itu pada tanggal 30 September 2019 saya akan cek lapangan. Lanjutnya.

Perihal patok sebaiknya pilih matrial yang bisa cepat sehubungan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, jangan sampai gara-gara patok semua pekerjaan terhambat. 

Terlihat dibeberapa tempat di dusun Cenang Desa Cenang warga mulai melakukan persiapan, terlihat ada aktifitas pemasangan patok hal ini disiapkan ketika ada petugas ukur dari BPN datang batas tanah sudah ada sehingga mudah untuk dilakukan pengukuran. 

Pengukuran biasanya menggunakan meteran, namun kali ini berbeda pengukuran dilakukan dengan metode digital yang pada prakteknya batas-batas yang sudah ada dideteksi titik koordinatnya menggunakan alat khusus. Metode ini sangat mudah dan mempercepat proses ukur dengan catatan tanda batas tanah sudah ada dan terlihat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun