Mohon tunggu...
Dewi Puspita
Dewi Puspita Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru di sekolah dasar negeri, hobby saya menulis, travelling, dan buat saya menulis adalah kegiatan yang menyenangkan juga menambah wawasan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

"AWAN PENGGERAK" Program Baru Kemendikbudristek

17 Maret 2024   11:15 Diperbarui: 17 Maret 2024   16:41 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya dalam hal meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependididikan (PTK) seluruh wilayah Indonesia.

Akan tetapi, dalam upaya itu masih ada beberapa kendala serta tantangan, terlebih pada daerah yang mempunyai kendala jaringan internet.

Untuk itu Kemendikbudristek akan segera meluncurkan program baru yang di berinama "Awan Penggerak" sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kompetensi guru.

Awan Pengerak adalah salah satu platform digital yang dirancang khusus dalam hal membantu PTK terutama di daerah tertinggal.

Platform tersebut untuk membantu para guru mengakses beberapa program peningkatan kompetensi, walaupun mereka mempunyai keterbatasan akses internet.

Ini akan menjadi solusi terbaik bagi para guru yang di pelosok dengan terbatasanya jaringan internet, seperti yang kita tahu program-program yang sudah berjalan seperti PPG, PMM dan lain sebagainya syarat akan internet.

Lalu bagaimana cara kerja Awan Penggerak tersebut?

1. Sinkronisasi data:

PTK dalam daerah  tertinggal bisa dengan langsung mengunduh materi pembelajaran dan pelatihan ketika sudah terhubung dengan internet. Dalam hal ini materi akan tersimpan secara lokal di perangkat mereka.

2.Akses Offline:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun