Mohon tunggu...
Stephanus Aranditio
Stephanus Aranditio Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Jurnalistik, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

The Black Codes; “Musuh Besar” Kaum Negroid

27 Februari 2015   15:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:25 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kebangkitan industri kapasyang berkembang secara luar biasadi Selatan, dirangsang oleh pengenalanjenis kapas baru dan penemuanmesin pemisah biji kapas oleh EliWhitney pada 1793. Sensus pada 1860 menunjukkan bahwa ada hampir 4 juta budak dari total populasi 12,3 juta orang di 15 negara bagian yang mengizinkan perbudakan, hanya minoritas kecil orang kulit putih wilayah Selatan yang memiliki budak. Pada saat itu terdapat 385.000 pemilik budak dari sekitar 1,5 juta keluarga kulit putih. Lima puluh persen pemilik budak ini memiliki tidak lebih dari lima budak. Dua belas persen memiliki dua puluh atau lebih budak, menggambarkan transisi petani menjadi pemilik perkebunan. Tiga perempat dari keluarga kulit putih di bagian Selatan, termasuk ”orang kulit putih yang miskin.” mereka yang berada di kelas terbawah rakyat wilayah Selatan, tidak memiliki budak.

The Black Codes adalah peraturan yang melegalkan adanya perbudakan yang isinya di antaranya melindungi hak milik budak,mengawasi setiap kemungkunan timbulnya gerakan-gerakan Negro yang dapat membahayakan kedudukan para pemiliknya. Para budak dilarang mengadakan perjanjian dengan siapapun. Seorang budak tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang kulit putih tapi sebaliknya pembunuhan yang dilakukan oleh warga kulit putih terhadap kulit hitam tidakah dianggap sebagai suatu perbuatan kriminal, hukuman yang diterima budak paling ringan adalah dipekerjakan kembali di tempat yang pekerjaannya berat tetapi ada juga budak yang mengalami penyiksaan bahkan dihukum mati karena yang melanggar peraturan tersebut.

Memang ini merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan produksi kapas yang sedang berkembang pesat di Amerika, tetapi apakah dengan cara melakukan praktek perbudakan kaum kulit hitam yang pada akhirnya menjadi kebiasaan para kulit putih yang menganggap kaum kulit hitam adalah budak yang tidak pantas berdiri bersama orang kulit putih. Banyak yang mengkritik tentang praktek perbudakan ini, tetapi pengkritik tidak bisa berbuat apa-apa, kritikan mereka belum cukup kuat untuk melawan perbudakan. Namun, pada akhirnya kritik paling tajam terhadap perbudakan bukanlah tentang prilaku majikan terhadap budak, melainkan perbudakan melanggar secara hak asasi setiap manusia untuk hidup bebas.

Peraturan The Black Codes harus dihapuskan atas dasar hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi dalam hal apapun, tidak ada lagi perbedaan warna kulit, ras, dan agama. Tidak dapat dipungkiri jika praktek perbudakan ini terus dilakukan maka hal ini dapat menjadi suatu budaya yang kemudian akan menjadi hal yang biasa dimasa depan, akan lebih banyak lagi orang kulit hitam yang akan disiksa dan meninggal karena praktek perbudakan ini. Hak asasi manusia tidak menjadi hal yang diutamakan dimasa depan apabila praktek perbudakan ini tetap dilegalkan.

Sumber data : Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. 2005. Garis Besar Sejarah Amerika Serikat. Biro Program Informasi Internasional Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun