Mohon tunggu...
Sri Setyaningsih (201520027)
Sri Setyaningsih (201520027) Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

All change starts with us.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Anti Kekerasan Seksual di Kampus

6 Desember 2021   15:49 Diperbarui: 6 Desember 2021   16:14 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LAWAN PREDATOR SEKSUAL KAMPUS

Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus ternyata belum selesai. Indonesia masih banyak yang belum sadar akan tindakan yang katanya sepele dan berkodok dengan kata "bercanda", ternyata tindakan tersebut dapat mengganggu privasi serta kebebasan seseorang. 

Kerap ramai lagi berita tentang tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus pada tahun 2021 ini. Berita tentang kekerasan dan pelecehan seksual yang muncul sekarang bukan hanya berada disatu kampus saja, tetapi sudah banyak terjadi dikampus-kampus yang ada di Indonesia. 

Hal tersebut dilakukan bukan lagi oleh mahasiswa kepada mahasiswa lain, tetapi sudah banyak dosen bahkan pejabat-pejabat kampus yang menjadi pelakunya.

Banyak korban-korban yang masih takut untuk melapor kepada pihak yang berwajib dan pihak kampus khususnya tentang kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya ini, karena masih lemahnya payung hukum di Indonesia yang belum bisa melindungi korban sepenuhnya. 

Bahkan ada kejadian tentang korban yang dituntut balik oleh pelaku atas pencemaran nama baik, karena tidak memiliki bukti yang kuat dan valid akan kejadian tersebut. Hal ini menjadi salah satu penyebab masih banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual dilingkungan kampus yang tidak selesai dan dianggap sepele oleh sebagian pihak, padahal dampak yang diterima oleh korban sangat besar terutama dalam hal psikologis korban.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual dilingkungan kampus masih banyak yang ditutupi oleh sebagian oknum di lingkungan kampus yang ada di Indonesia. Nama baik kampus masih menjadi salah satu alasan utama penyebab bungkamnya pihak kampus dalam mengusut tuntas masalah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus. 

Terdengar lagi baru-baru ini kabar tentang seorang mahasiswi yang dihapus namanya dari daftar yudisium, karena mahasisiwi tersebut diduga adalah korban pelecehan seksual oleh salah satu dosen di Universitas yang melapor kepolda daerah setempat. 

Banyaknya kejadian pelecehan seksual seperti ini merupakan salah satu bentuk ancaman bagi para mahasiswa untuk terus berhati-hati kepada sekitar, karena masih bebasnya predator seksual di lingkungan kampus saat ini.

Lemahnya payung hukum di Indonesia

Telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 pada Minggu (3/9/2021), mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun