Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Artikel Sri Patmi: Cara Membuat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) Surat Sakti Selama PPKM Juli 2021

24 Juli 2021   10:59 Diperbarui: 24 Juli 2021   16:49 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

7. Masukkan data penanggung jawab 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

8. Masukkan identitas perusahaan. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

9. Masukkan alamat tujuan, jika dalam pengajuan secara kolektif alamat sama, maka tanda strip jangan digeser kesebelah kanan. Jika alamat setiap tujuan berbeda, maka tanda strip geser kekanan hingga berwarna hijau. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

10. Masukkan data diri pemohon satu per satu minimal 5 maksimal 20 orang. Untuk mengantisipasi terjadinya error' atau internet bermasalah, lebih bijak per 5 orang submit. Persiapkan data didalam KTP dan foto ukuran 4x6 dengan format penyimpanan PNG. 

Dok. pribadi, screenshot
Dok. pribadi, screenshot

11. Persiapkan scan KTP penanggung jawab dan NIB perusahaan. Jika untuk perorangan untuk keperluan mendesak, maka persiapkan surat dari faskes terdekat atau surat kematian jika duka cita. 

12. Untuk perorangan, secara prosedur sama, tetapi pada bagian persyaratan ada yang berbeda yaitu : Foto berwarna ukuran 4x6, scan KTP, surat keterangan sakit dari faskes setempat, surat pernyataan memiliki hubungan kerabat ditandatangani diatas materai 10.000. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun