Mohon tunggu...
Sri Patmi
Sri Patmi Mohon Tunggu... Penulis - Bagian Dari Sebuah Kehidupan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah Bagian dari Self Therapy www.sripatmi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Artikel Sri Patmi: Benarkah Sering Izin Kerja Mendapatkan Surat Peringatan?

4 Juni 2021   15:57 Diperbarui: 4 Juni 2021   16:25 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan dan karyawan memiliki hak dan kewajiban. Keduanya berjalan secara bersinergi agar tercipta lingkungan dan budaya kerja yang kondusif. Namun, bagaimana jika hak dan kewajiban baik perusahaan maupun karyawan timpang? Lalu apa saja hak dan kewajiban kedua belah pihak? Bagaimana peran serta seorang Human Resource Development (HRD) dalam membina karyawan? 

Dunia kerja begitu kompleks, banyak hal yang mendukung dalam lingkungan bekerja sehingga tercipta sebuah material yang dapat digunakan sebagai sistem transaksional. Di dalam kompleksitas tersebut terdapat 6M yaitu Man, Money, Method, Machine, Material Market. 

Dari satu komponen Man/Sumber Daya Manusia (SDM) sudah menghasilkan banyak produktivitas utuk keberlangsungan perusahaan dan hajat hidup karyawan serta stakeholder lainnya. Tak dapat dipungkiri jika gesekan antar karyawan akan terjadi, utamanya terkait masalah hak dan kewajibannya. Problematika ini yang mengakibatkan masalah akan semakin keruh jika tidak disikapi dengan baik. 

Sebagai karyawan yang bekerja dalam satu perusahaan, benar saja salah satu haknya adalah mendapatkan izin kerja dengan berbagai alasan seperti cuti, sakit, izin datang siang, izin pulang lebih awal, dan yang terburuk adalah alpha (tanpa izin sama sekali). Lalu bagaimana jika sering izin kerja? 

SIAPA YANG BERWENANG MEMBERIKAN IZIN KERJA KEPADA KARYAWAN? 

Dalam ruang lingkup dunia kerja terdiri dari struktur organisasi. Mulai dari level bottom management, middle dan top management. Ini semua merupakan hirarki kewenangan setiap keputusan harus ditetapkan. Jika seorang level staff maka izin kerja ditujukan kepada Kepala Bagian/Manager yang incharge sesuai dengan prosedur. 

Tata cara dan penetapannya sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau buku aturan perusahaan. Atas berbagai dasar pertimbangan dari Kabag, mengenai acuan perhitungan produktivitas barang, jumlah SDM yang dibutuhkan untuk mencapai target kerja, pemenuhan outstanding, urgensi karyawan tersebut harus izin, maka Kabag berwenang untuk memberikan otoritas untuk menerima atau menolak izin tersebut. 

Permohonan izin yang ditolak/diterima disampaikan kepada HRD untuk menjadi bahan pertimbangan terhadap kinerja karyawan. Jadi, penentu keputusan karyawan diperbolehkan izin atau tidak adalah sebatas karyawan dan atasan. 

Jika diperlukan, atasan dapat memohon data pendukung dari HRD berupa rekam presensi, rekap absen dari HRD. Dalam hal ini, HRD akan bertindak sesuai dengan keputusan yang diberikan oleh atasan kepada bawahannya. 

LANGKAH PENERBITAN SURAT PERINGATAN 

Benarkah karyawan yang sering izin akan langsung dikenakan Surat Peringatan? Amati saat ini Anda sedang bekerja di perusahaan dengan tata tertib dan aturan yang berlaku. Jumlah karyawan sangat banyak dan kompleks. Mengatur karyawan tidak dapat menggunakan satu aturan yang bersifat khusus untuk personal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun