Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia

28 Juli 2023   03:06 Diperbarui: 28 Juli 2023   03:12 9328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan dalam HTN menyangkut tentang kompetensi dan tujuan

Ketentuan dalam HAN menyangkut procedure dalam pembuatan keputusan

Mengatur negara dalam keadaan pasif

Mengatur negara dalam keadaan aktif

Mengadakan alat perlengkapan negara dan mengatur kekuasaan negara

Harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara atau pemerintah dalam menjalankan kekuasaan


Mencakup HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil

Keseluruhan aturan yang secara berabad-abad tidak termasuk HTN materiil, Perdata materiil, dan Pidana Materiil, yang terbagi dalam:

1.Bestuurs Recht (hukum yang mengatur pemerintahan)

2.Justitie Recht (hukum peradilan)

3.Politie Recht (hukum kepolisian)

4.Ragelaars Recht (mengatur peraturan perundang-undangan

Ajaran tentang wewenang

Ajaran tentang hubungan hukum khusus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun