Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia

28 Juli 2023   03:06 Diperbarui: 28 Juli 2023   03:12 9328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Menetapkan tugas yakni memberikan wewenang kepada badan kenegaraan

Melaksanakan tugas yang telah ditentukan

Menyinggung dasar-dasar daripada negara

Mengenai pelaksanaan tekniknya

Peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom)


Berisi UU dan peraturan-peraturan khusus misalnya : hukum kepegawaian

Mengenai hal-hal yang azasi (fundamental) yang merupakan dasar-dasar dari sistem pemerintahan dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara

Peraturan-peraturan teknis yang mana kita tidak langsung menyangkut didalamnya, yang hanya menyangkut ialah para ahli saja (pejabat adminitrasi negara)

Pertanyaan yang berhubungan dengan susunan dan kekuasaan parlemen atau yang bertalian dengan jaminan-jaminan hak-hak asasi

Hanya mengenai pertanyaan teknis saja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun