Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Siapkan Diri untuk Kembali WFO

16 November 2021   17:11 Diperbarui: 16 November 2021   17:20 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak setahun lalu atau tepatnya sejak pandemi covid 19 masuk ke Indonesia, Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 yang berisi tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Instansi Pemerintah. 

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintahan dalam Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau dari tempat tinggalnya atau disebut dengan WFH (Work From Home) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan atau meminimalisir penyebaran covid 19.

Dengan dikeluarkannya SE tersebut, semua penyelenggaraan tatap muka (berupa rapat, seminar, workshop, pendidikan, upacara,  dll harus ditunda pelaksanaannya. 

Begitu pula, untuk perjalanan dinas ke luar daerah, juga harus ditunda. Penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya tatap muka, bisa diganti menggunakan teleconference (zoom meeting, google meet dan lain-lain).

Pemberlakuan WFH memiliki beberapa dampak, baik negatif maupun positif. Dampak positifnya antara lain:

  • Keleluasaan menentukan jadwal kerja (fleksibilitas).
  • S
  • istem kerja WFH memberikan seseorang kebebasan untuk mengatur jam kerja tanpa terikat oleh waktu. Karena waktu yang leluasa, hasil yang diperolehpun akan lebih baik

  • Berkurangnya biaya perjalanan.

  • Sistem kerja WFH akan mengurangi budget untuk biaya transportasi dari rumah ke kantor atau sebaliknya

  • Berkurangnya tingkat ketidakhadiran dan keterlambatan.

  • Dengan WFH membuat seseorang lebih aktif mengisi absensi karena kehadirannya tanpa perlu waktu untuk sampai ketempat kerja.

  • Menghindari kontak langsung dengan pegawai lain. Karena bekerja dari rumah, para pegawai tidak akan bertemu dengan pegawai lain.

Sedangkan dampak negatif akibat WFH antara lain:

  • Bercampurnya waktu antara urusan pribadi dan urusan dinas

  • Sangat tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan WFH akan bercampur antara jam  untuk urusan pribadi dan urusan dinas dalam waktu yang bersamaan. Hal ini membuat pegawai tidak bisa fokus dengan pekerjaannya, sehingga hasilnya tidak bisa maksimal.

  • Terkendala jaringan internet.

  • Karena, fasilitas dirumah tidak akan selengkap fasilitas yang ada dikantor.

Tetapi, bekerja dari rumah  tidak begitu efektif bila diterapkan di dunia pendidikan. Apabila instansi lain bisa mengerjakan tugas kedinasan dari rumah, para guru sangat merasa kesulitan bila harus mengajar dari rumah. 

Kenapa? Karena siswa tidak hanya butuh materi yang sifatnya kognitif /pengetahuan saja. Para siswa juga membutuhkan pendidikan disamping aspek kognitif yaitu aspek sikap sosial, spiritual juga ketrampilan.

Untuk mengajar apabila dengan target hanya menuntaskan materi, para guru sangat mudah untuk menyelesaikannya. Dengan menjadi host dalam zoom meeting, mereka bisa menggelar pembelajaran layaknya tatap muka. Mereka juga bisa berdiskusi tentang materi ajar yang harus dicapai. Tetapi, apa yang terjadi dibalik kegiatan yang sedang berlangsung itu. 

Tak sedikit dari mereka yang sudah siap belajar di layar, tetapi masih memakai celana pendek bahkan belum mandi. Toh, hanya bagian atas yang akan terlihat oleh guru serta teman-teman mereka. Ironis bukan? Dan, penggunaan teleconference ternyata lebih efektif dibanding dengan hanya menggunakan link tugas saja. Minimal, para guru bisa berkomunikasi secara langsung degan para peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun