16 November 2021 17:11Diperbarui: 16 November 2021 17:20952
Sejak setahun lalu atau tepatnya sejak pandemi covid 19 masuk ke Indonesia, Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 yang berisi tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Instansi Pemerintah.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.