Mohon tunggu...
Sri Amelia
Sri Amelia Mohon Tunggu... Petani - tentang saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

seorang pengamat

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenaikan HPP Gabah Idealnya di Atas 10%

29 Mei 2019   00:34 Diperbarui: 29 Mei 2019   00:49 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Banten antaranews.com)

Setelah stagnan sejak tahun 2015, pemerintah akhirnya berencana untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP).

Selama ini harga acuan yang digunakan untuk pembeliam cadangan beras pemerintah (CBP) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, ditetapkan senilai Rp3.700 per kg di tingkat petani dan Rp4.600 per kg di tingkat penggilingan.

Revisi atas ketetapan HPP GKP tersebut pada dasarnya sudah sewajarnya dilakukan, meski pemerintah sudah memberikan fleksibilitas 10% atau hingga Rp4.070 per kg dari nilai HPP untuk pembelian GKP di tingkat petani oleh Perum Bulog.

Ketua Umum Perhimpunan Penggilingan Padi Indonesia(Perpadi) Sutarto Alimoeso menilai, kenaikan harga gabah setidaknya harus di atas 10% untuk mengimbangi biaya produksi. "Kalau menggunakan rata-rata kepemilikan lahan di bawah setengah hektar, itu kalau naiknya hanya 10% saja belum menutup. Inflasi saja tiga tahun paling tidak sudah sekitar 10%," jelasnya seperti dikutip dari Katadata.com, kemarin.

Ingat (meme editan pribadi)
Ingat (meme editan pribadi)
Rujukan I

Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata harga GKP pada April 2019 berada pada level relatif tinggi, yaitu Rp4.357 per kg. Tingkat harga tersebut justru terjadi pada periode panen raya, dimana sewajarnya harga pembelian GKP turun.

Belum lagi penyerapan Bulog masih belum masif sehingga petani merugi. Ini akan berimbas pada produksi petani yang tidak intensif. 

Adapun, biaya produksi gabah kering panen saat ini mencapai Rp 4.709 per kilogram. Sementara mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015, Bulog melakukan pembelian gabah (kadar air maksimum 25%) di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kilogram (kg) dan Rp 4.600 per kilogram di tingkat penggilingan.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas sebesar 10% untuk HPP petani lebih besar supaya pembelian Bulog bisa lebih tinggi. 

Namun, petani memilih menjual gabah dan beras kepada tengkulak atau pedagang besar karena harga jualnya lebih tinggi, sekitar Rp4.300 per kilogram. Ini mengakibatkan pemerintah melalui Bulog tak mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelian.

Karena itu, menurut dia, pemerintah seharusnya melakukan perubahan HPP setiap tahun, seperti halnya perubahan besaran Upah Minimum Regional (UMR). Sebab, biaya produksi ikut meningkat seiring dengan kenaikan inflasi setiap tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun