Mohon tunggu...
Kelvin
Kelvin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Write About Fintech Update

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Maraknya "Pinjol" Ilegal Hadirkan Mispersepsi Perusahaan Fintech

1 Oktober 2021   12:22 Diperbarui: 14 Oktober 2021   19:50 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ya. Ini adalah logika yang menurut saya sangat-sangat keliru.

Hanya karena suatu urusan dilakukan secara online, bukan berarti hal itu bisa langsung disebut sebagai teknologi dalam konteks ini.

Pasalnya, istilah fintech kerap dilekatkan pada perusahaan yang memang membawa perubahan positif dalam urusan keuangan.

Entah dari kemudahannya, inovasi teknologinya, dsb.

Namun, tidak semua pinjol bisa disebut fintech.

Kalau cuma negosiasi pinjam uang dan tagihan diinformasikan lewat WhatsApp, bukan berarti dia itu perusahaan fintech.

Sama halnya dengan bimbingan belajar yang menggunakan WhatsApp tidak bisa langsung disebut edutech, toh?

Di fintech sendiri, memang ada cabang usaha yang menangani pinjam meminjam uang. Namanya P2P Lending (dibaca peer to peer lending).

Nah, tidak semua pinjol bisa dimasukkan dalam kategori itu.

Saya, mungkin juga Anda, sering menemukan pinjol-pinjol yang mengatakan dirinya P2P lending. Padahal cuma pinjaman uang biasa yang dilakukan via WhatsApp atau SMS.

Hal ini tidak ada bedanya dengan rentenir biasa. Hanya saja sekarang rentenir itu pakai WhatsApp.

Tidak pantas disebut fintech

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun