Ya. Ini adalah logika yang menurut saya sangat-sangat keliru.
Hanya karena suatu urusan dilakukan secara online, bukan berarti hal itu bisa langsung disebut sebagai teknologi dalam konteks ini.
Pasalnya, istilah fintech kerap dilekatkan pada perusahaan yang memang membawa perubahan positif dalam urusan keuangan.
Entah dari kemudahannya, inovasi teknologinya, dsb.
Namun, tidak semua pinjol bisa disebut fintech.
Kalau cuma negosiasi pinjam uang dan tagihan diinformasikan lewat WhatsApp, bukan berarti dia itu perusahaan fintech.
Sama halnya dengan bimbingan belajar yang menggunakan WhatsApp tidak bisa langsung disebut edutech, toh?
Di fintech sendiri, memang ada cabang usaha yang menangani pinjam meminjam uang. Namanya P2P Lending (dibaca peer to peer lending).
Nah, tidak semua pinjol bisa dimasukkan dalam kategori itu.
Saya, mungkin juga Anda, sering menemukan pinjol-pinjol yang mengatakan dirinya P2P lending. Padahal cuma pinjaman uang biasa yang dilakukan via WhatsApp atau SMS.
Hal ini tidak ada bedanya dengan rentenir biasa. Hanya saja sekarang rentenir itu pakai WhatsApp.