Mohon tunggu...
Sofiah Rohul
Sofiah Rohul Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Holla Before doing something, do something different

Selanjutnya

Tutup

Book Pilihan

Saatnya Berbuat Sesuatu

25 Oktober 2022   17:04 Diperbarui: 25 Oktober 2022   23:27 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dia yang Diracun bercerita tentang pejuang HAM yaitu Munir. Keberaniannya melebihi oranglain dan mau membela orang-orang yang tidak didengarkan suaranya, tanpa imbalan apa-apa. Keberaniannya dianggap sebagai batu sandungan oleh banyak orang.

Pada September 2004 ia pergi ke Belanda dalam rangka melanjutkan pendidikan dengan pesawat GA 974. Dalam perjalanannya ia meninggal karena terkena racun arsenik dalam jumlah yang fatal dan seseorang memberi tahu kepada pihak keluarga.

Tim pencari fakta menemukan konspirasi yang melibatkan PT Garuda, baik langsung maupun tidak langsung dalam pembunuhan. Perjuangan dan kematian Munir adalah kebangkitan bagi kita untuk memperjuangkan hak asasi dan kebenaran. Kasus Munir menjadi satu kasus yang paling ditakuti untuk diselesaikan karena terlalu banyak pejabat yang terlibat.

Kata Siapa September itu Ceria? September adalah bulan tergelap untuk HAM di Indonesia. Mulai dari kematian Munir, Tanjung Priok, G30S dan Semanggi II.

Pada 2011 kasus Munir dianggap selesai dan tidak akan ada PK. Kenyataannya masih banyak kajanggalan yang belum terungkap. Pada kasus Tanjung Priok menyebabkan 400-500 orang meninggal dunia. Pemerintah berusaha menghilangkan bukti kebakaran dengan untuk menyemprot bekas darah dijalanan. Dan kasus kedua dari Tanjug Priok terbakarnya toko dan apotek Tanjung yang menyebabkan adanya delapan korban tambahan oleh aparat. 45 orang berhasil diadili dan mendapat vonis beragam mulai dari satu tahun hingga 20 tahun.

Kasus Semanggi II terjadi karena demo mahasiswa menentang RUU penanggulangan bahaya dan menuntut dicabutnya dwifungsi ABRI. Korban berjatuhan 217 orang. Demo terjadi di Jakarta, Medan, Lampung dan kota lainnya.


G30S lebih dari dua juta orang ditangkap, diperkosa, penghilangan, dibunuh dan lain-lain. Sampai saat ini masih ada 32.774 dinyatakan hilang pada peristiwa ini.

Beragam kasus yang digambarkan di atas, kini bak seperti gunung es. Kasus baru yang mirip bahkan serupa pun bermunculan. Di 2022 ini masyarakat dibanjiri oleh media dari kepolisian. Terbesar adalah kasus polisi berpangkat jenderal bintang dua terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Kasus ini cukup menyita perhatian publik lantaran banyaknya skenerio yang berubah. Tak berhenti di situ, akibat peristiwa Kanjuruhan di Malang, jajaran petinggi pun dicopot. Sialnya, belum sempat dilantik, Kapolda Jawa Timur terlibat dalam kasus narkoba. Kepercayaan publik pun menurun kepada institusi ini. Lalu, presiden memanggil para petinggi Polri di negeri ini dan melakukan rapat tertutup di istana.

Sudah pasti publik mengawal kasus-kasus besar di atas dan berharap kepada pemerintah dan instansi lain untuk menguaknya. Banyak kasus yang harus diselesaikan dan saatnya untuk membuka kepercyaan kepada publik. Ironinya, media cyber narasi yang menyoroti kasus itu sempat diretas. Sehingga menjadi pertanyaan besar siapa dibalik itu semua?

Sebagai generasi muda penerus bangsa, saatnya berbuat sesuatu yang masuk akal. Tidak perlu saling serang baik di kehidupan nyata maupun di media sosial juga antar kelompok. Hal norak yang masih terjadi dan asik dikerjakan. Lalu, berkomentarlah yang membangun, bukan berkomentar yang menjatuhkan. Sudah saatnya saling rangkul, meski beda paham dan pendapat. Duduk bersama masih menjadi jalan satu-satunya sebagai generasi millenial peduli terhadap sesama. (Sofiah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun