Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tak Ada Penghasilan, FSPMI Kalsel Desak Bantuan Sosial bagi Buruh yang Dirumahkan

29 April 2020   12:35 Diperbarui: 29 April 2020   12:29 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah daerah untuk segera menyalurkan bantuan sembako kepada para buruh.

Terutama bagi mereka yang dirumahkan tanpa upah dan juga terkena PHK akibat imbas pandemi Corona.

Ketua FSPMI Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut sangat dibutuhkan karena para buruh yang terdampak tidak lagi punya penghasilan.

Saat ini menurutnya ada sekitar ribuan buruh yang harus menerima pahitnya dirumahkan maupun di-PHK oleh perusahaan karena tidak mampu lagi membayar upah akibat besarnya beban operasional yang tidak seimbang dengan pendapatan.

"Mereka juga tentu tidak dapat memenuhi kebutuhannya, apalagi yang sejak pertengahan bulan Maret sudah dirumahkan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah menyalurkan atau memenuhi permintaan adanya stimulus bagi perusahaan dan industri yang terdampak Corona.

Seperti kebijakan keringanan pembayaran pajak dan biaya listrik yang dinilai sangat memberatkan perusahaan di tengah kondisi seperti sekarang.

Mengingat besarnya beban operasional tentu akan berimbas pada kemampuan perusahaan dalam membayar upah karyawannya yang akhirnya berisiko terjadi PHK darurat lagi jika beban terus meningkat.

Di sisi lain, para buruh mendesak perusahaan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah.

THR ditegaskannya merupakan hak para pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu tahun terakhir yang seharusnya sudah dialokasikan oleh perusahaan sejak sebelum adanya pandemi.

Apalagi besarannya yang satu kali gaji pokok, akan sangat membantu para buruh yang saat ini dirumahkan dan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pasca berstatus quo alias masih karyawan perusahaan namun dirumahkan tanpa upah. (Eva)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun