Lebih dari 22 ribu keping E-KTP rusak dan invalid dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, usai menggelar apel pagi tadi (18/12) di halaman Balaikota. E-KTP dimusnahkan karena sudah invalid dan rusak, yang terkumpul sejak 2012 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil - Disdukcapil Banjarmasin - Khairul Saleh mengatakan, E-KTP yang dimusnahkan merupakan hasil kumpulan dari 5 kecamatan, diantaranya sebanyak 2.680 dari Kecamatan Banjarmasin Timur dan 6.418 dari Kecamatan Banjarmasim Utara. Awalnya Kemendagri RI meminta agar E-KTP yang rusak dan invalid dilaporkan setiap periode.Â
Kemudian terbit peraturan baru untuk dilakukan pemotongan, hingga akhirnya Menteri Dalam Negeri - Tjahyo Kumolo meminta untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. "Sehingga kedepannya, setiap ada E-KTP yang rusak dan Invalid akan langsung dibakar oleh Disdukcapil," ucap Khairul. Untuk itu Ia meminta kepada masyarakat segera melapor, jika terdapat data ganda terhadap data kependudukannya.
Pemusnahan E-KTP dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin - Hermansyah, yang didampingi oleh sejumlah pimpinan SOPD. Pemusnahan ini diharapkan dapat menghindari adanya penyalahgunaan kartu identitas, terutama tindak kriminal yang memanfaatkan E-KTP. (Ju)