Mohon tunggu...
Salsabila Jihan
Salsabila Jihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswi ilmu komunikasi di Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Intoleransi dan Radikalisme Masih Menjadi Momok Masalah

8 Mei 2022   21:26 Diperbarui: 8 Mei 2022   22:17 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keberagaman merupakan prinsip semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Diversity and inclusion photo created by freepik - www.freepik.com 

Pendahuluan

Intoleransi dan radikalisme masih menjadi momok masalah yang dihadapi oleh banyak negara di era globalisasi kini, tak terkecuali Indonesia yang memiliki keberagaman dalam bermasyarakat. Padahal keberagaman dalam masyarakat Indonesia ini merupakan salah satu prinsip dari berdirinya semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". Semboyan tersebut dapat dimaknai sebagai, walaupun Indonesia memiliki beragam suku bangsa, kebudayaan, dan adat-istiadat, keberagaman itu merupakan persatuan dari bangsa Indonesia.

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh katadata.co.id, sebanyak 422 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) terjadi di Indonesia pada 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 184 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara, seperti kelompok warga, individu, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Pelanggaran kebebasan beragama yang paling banyak dilakukan, yaitu intoleransi (sebanyak 62 tindakan).

Kasus intoleransi mengenai agama dan kepercayaan ini dapat diklasifikasikan kedalam pelanggaran kasus HAM karena berkaitan dengan kebebasan beragama atau kepercayaan. Bahkan, dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 menegaskan menjamin kebebasan beragama dan kebebasan dalam memeluk kepercayaan (Pasal 28E ayat 1-2).

Jika tidak dicegah, intoleransi ini dapat membentuk radikalisme, bahkan terorisme dikarenakan adanya persepsi yang kurang tepat dalam beragama. Hal tersebut juga memiliki potensi untuk membuka peluang terjadinya perpecahan konflik sosial dan itu sangat berisiko bagi keutuhan bangsa Indonesia.

Dihimpun dari beritasatu.com, data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat, ada sebanyak 600 akun media sosial atau situs di internet yang terindikasi menyebarkan paham radikalisme di sepanjang tahun 2021. Dari 600 akun tersebut ditemukan, 650 konten propaganda paham radikalisme dengan perincian 409 konten merupakan konten umum dan informasi serangan, 147 konten anti-NKRI, 85 konten anti-Pancasila, 7 konten intoleran, dan 2 konten berkaitan dengan paham takfiri.

Dengan begitu, radikalisme dapat dianggap sebagai paham yang membahayakan keutuhan dan persatuan NKRI karena dapat mengancam bangsa dan bertentangan dengan konstitusi negara.

Pembahasan

Perkara intoleransi dan radikalisme yang paling menonjol di Indonesia adalah mengenai agama atau keyakinan. Konflik kepentingan yang berkaitan dengan keyakinan agama ini dapat mengarah pada perselisihan yang mengarah pada kericuhan. Berdalih melaksanakan suatu keyakinan pada agamanya, suatu kelompok atau perorangan tersebut dapat mengintimidasi, melakukan kekerasan, ataupun melakukan pengeroyokan terhadap kelompok atau individu yang berbeda keyakinan dengannya. Adanya tindakan dan perilaku provokatif, ujaran kebencian, dan penyesatan paham keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat tertentu juga dapat melatarbelakangi isu ini.

Boleh saja bila kita tidak setuju dengan pemikiran atau keyakinan suatu kelompok. Namun, tidaklah bijaksana jika kita bersikap diskriminasi terhadap mereka, apalagi sampai menyerang dan melakukan tindak kekerasan.

Padahal, istilah radikal pertama kali digunakan untuk menunjuk seorang republik atau pendukung hak pilih universal. Namun, memasuki abad ke-19, pemaknaan radikalisme berubah karena pengaruh bahwa manusia bisa mengontrol lingkungan sosial mereka melalui tindakan kolektif, sebuah posisi yang dipegang oleh apa yang disebut radikal filosofis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun