Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

(27) Ramadan Tak Biasa, Imam dan Khatib Shalat Id di Rumah, Para Bapak/Suami

19 Mei 2020   23:45 Diperbarui: 20 Mei 2020   00:05 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Supartono JW

Sesuai dengan kondisi pandemi corona, maka pelaksanaan salat Idul Fitri pun menjadi tidak mungkin dilaksanakan di masjid, lapangan atau tempat terbuka lainnya karena masyarakat harus tetap menerapkan physical dan social distancing sesuai peraturan PSBB dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Menyangkut pelaksanaan salat Id, MUI  telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 yang berisikan tata cara shalat Idul Fitri di rumah, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendiri. 

Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat mendownload fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020. 

Sekurangnya fatwa berisi tentang panduan kaifiat (tabiat) takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, niat salat Id untuk imam dan makmum, niat salat Id sendiri, ketentuan salat Id berjamaah atau sendiri, tata cara salat Id, dan panduan khutbah salat Id. 

Kendati pemerintah telah mengeluarkan larangan dan MUI telah mengeluarkan fatwa dan tata cara salat Id di rumah, mengingat selama ini, masyarakat masih banyak yang mengabaikan peraturan dan fatwa tersebut, dan tetap banyak yang melaksanakan salat di masjid, hendaknya khusus Lebaran tahun ini, masyarakat dapat patuh demi memutus mata rantai penyebaran virus. 

Bahkan atas banyaknya masyarakat yang mengabaikan dan dengan dalih bahwa hidup mati urusan Allah, maka dalam hal  salat Id bila tetap memaksakan diri, tentunya akan membuat kumpulan jamaah yang banyak dan sangat rentan terjadinya penyebaran virus. 

Yang pasti, sisa tiga hari sebelum Lebaran, masyarakat yang terpapar virus corona terus meningkat. Semoga saja, seluruh masyarakat semakin menyadari betapa vitalnya mematuhi peraturan demi memutus mata rantai pandemi corona. 

Jangan memaksakan diri salat Id di masjid atau di tempat terbuka. Tetap patuhi peraturan dan fatwa. Ingat, saya memahami, peraturan tentang larangan dan fatwa MUI adalah tentang larangan berkumpul yang rentan menyebarkan virus. Masjid adalah salah satu tempat berkumpul. Jadi, bukan larangan ke masjidnya, tetapi pemahamannya adalah tentang larangan berkumpul dan jaga jarak. Sebab, banyak masyarakat mengungkit, pasar dan mall di penuhi masyarakat, tidak ditindak tegas. Tapi ke masjid di larang. Memang peraturan ini menjadi bias karena persoalan diksi.

Ayo sayangi diri sendiri, saudara, tetangga, dan masyarakat lain. Sekali lagi, virus corona tidak pandang bulu menyerang siapa saja. Jalani Idul Fitri tahun ini dengan ikhlas dan berbesar hati, sebab memang kondisinya sedang tidak normal dan di luar kemauan kita semua. 

Bersabarlah, jangan memaksakan diri, salat Id di rumah. InsyaAllah bila situasi sudah normal, maka semua ibadah juga akan berjalan normal. 

Terakhir, sadarkah kita semua, bahwa hikmah dari pandemi corona, setelah ibadah Ramadan dilakukan di rumah dengan keluarga, salat Id pun akan dilakukan di rumah dengan imam dan khatib para suami/bapak. Ini mungkin akan menjadi pengalaman sekali dalam seumur hidup kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun