Mohon tunggu...
Siti Zahro N S
Siti Zahro N S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan - Universitas Islam 45 Bekasi

Semakin sulit perjuangan, maka semakin mudah menuju kemenangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU PKS TAK KUNJUNG DISAHKAN: BERDAMPAK PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL YANG KIAN MENINGKAT

8 Desember 2021   11:33 Diperbarui: 8 Desember 2021   21:33 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 104 RUU berbunyi: "Dalam hal pemasangan kontrasepsi terhadap orang dengan disabilitas mental yang dilakukan atas permintaan keluarga berdasarkan pertimbangan ahli untuk melindungi keberlangsungan kehidupan orang tersebut bukan merupakan tindak pidana".

Tujuan awal dari RUU PKS adalah untuk memberikan perlindungan dan upaya pemenuhan rasa aman dan bebas dari segala macam bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta memberi perlindungan kepada keluarga korban. Tetapi pada salah satu pasal diatas tidak menunjukan adanya hak dan kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas dan mengarah kearah yang bersifat diskriminatif. 

RUU PKS ini tidak hanya dikhususkan untuk perempuan dan anak dibawah umur saja tapi setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama termasuk penyandang disabilitas. Sangat diharapkan bagi Pemerintah untuk segera menata kembali draft pembahasan RUU PKS untuk segera disahkan sebagai payung hukum bagi warga negara nya bukan hanya sebagai landasan hukum.

Siti Zahro Nikmatus Sa'adah

(Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Islam "45" Bekasi"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun