Mohon tunggu...
Siti Zahro N S
Siti Zahro N S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan - Universitas Islam 45 Bekasi

Semakin sulit perjuangan, maka semakin mudah menuju kemenangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU PKS TAK KUNJUNG DISAHKAN: BERDAMPAK PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL YANG KIAN MENINGKAT

8 Desember 2021   11:33 Diperbarui: 8 Desember 2021   21:33 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang merendahkan, menghina, atau tindakan yang lainnya terhadap orang lain yang menyerang tubuh korban yang bersangkutan secara paksa dengan hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi yang dilakukan secara paksa.

Hal tersebut masuk kedalam pelanggaran norma sosial, norma agama dan norma asusila. Kekerasan seksual diklafikasikan menjadi sembilan jenis, yaitu Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Aborsi, Pemerkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Perbudakan Seksual, dan Penyiksaan Seksual.

Maraknya kekerasan seksual masih sering kali terjadi di Indonesia, termasuk wilayah pedesaan maupun perkotaan Menurut Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) menyatakan bahwa "Indonesia saat ini dalam kondisi darurat atas kasus kekerasan seksual" setiap harinya kasus kekerasaan seksual pada perempuan kian meningkat, yang mengakibatkan banyaknya korban. 

Dalam beberapa pekan terakhir, topik pelecehan dan insiden seksual menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal ini terjadi setelah banyak korban kekerasan seksual atau pihak korban yang mengaku mengklaim bawah ia telah mengetahui bagaimana insiden kekerasan seksual itu yang terjadi dan akhirnya memutuskan untuk buka suara kepada publik melalui berbagai platform media sosial.

Selama tiga tahun terakhir, data yang tercatat di Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2019 kasus kekerasan seksual mencapai angka 4.898 kasus. Sedangkan, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 4.833 kasus dan pada tahun 2021 dari bulan Januari sampai dengan bulan September tercatat sekitar 5.628 kasus kekerasan seksual yang sudah dilaporkan.

Adapun masyarakat yang masih beranggapan bahwa salah satu dari keluarganya ataupun kerabatnya bahkan ia sendiri yang terkena kasus tindak kekerasan seksual dikatakan sebagai aib yang tidak boleh diketahui oleh banyak orang. Namun, hal ini memungkinkan pelaku predator seksual merasa bebas atas apa yang ia perbuat karena tidak diberikan efek yang jera. 

Peristiwa tersebut harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang, dengan melaporkan kepada penegak hukum yang kemudian akan dilakukan penangkapan dan selanjutnya pelaku dapat dihukum atas perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan korban kekerasan seksual akan langsung diberikan perlindungan dan penanganan konseling oleh psikolog. Untuk pelaku akan diberikan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 88 (3) RUU PKS yang mengatur tentang rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, bertujuan agar dapat mencegah tindak kekerasan seksual itu tidak terjadi lagi.

Seseorang yang telah mengalami tindak kekerasan seksual pastinya psikis ia akan terganggu karena beranggapan bahwa keberadaannya sudah tidak aman dimanapun berada bahkan dengan kerabatnya sekalipun, butuh waktu bagi korban untuk dapat menghilangkan traumanya terhadap kejadian yang dialaminya karena akan terus tersimpan di memori ingatannya. Persoalan tersebut memberikan dampak yang luar biasa baik bagi pihak korban, keluarga korban, pemerintah, dll.

Pemerintah sebagai pihak yang memiliki wewenang yang penuh terhadap permasalahan yang terjadi baik itu dalam ruang lingkup pemerintah maupun diluar pemerintahan. 

Untuk itu, pemerintah perlu mencegah, mengatasi, dan menanganinya melalui Undang-Undang yang mengatur terkait pemberantasan kekerasan seksual, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana atas Perdagangan Orang. Akan tetapi, KUHP dinilai tidak cukup untuk melindungi korban dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kemunculan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menimbulkan perdebatan dan pertentangan yang menjadi sorotan Publik karena ada beberapa pasal perlu di revisi oleh DPR contohnya seperti pada salah satu draft RUU PKS dalam pasal tersebut mengandung tentang tindak diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, hal ini dikritisi dan menimbulkan polemik dari berbagai pihak. 

Pasal 104 RUU berbunyi: "Dalam hal pemasangan kontrasepsi terhadap orang dengan disabilitas mental yang dilakukan atas permintaan keluarga berdasarkan pertimbangan ahli untuk melindungi keberlangsungan kehidupan orang tersebut bukan merupakan tindak pidana".

Tujuan awal dari RUU PKS adalah untuk memberikan perlindungan dan upaya pemenuhan rasa aman dan bebas dari segala macam bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta memberi perlindungan kepada keluarga korban. Tetapi pada salah satu pasal diatas tidak menunjukan adanya hak dan kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas dan mengarah kearah yang bersifat diskriminatif. 

RUU PKS ini tidak hanya dikhususkan untuk perempuan dan anak dibawah umur saja tapi setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama termasuk penyandang disabilitas. Sangat diharapkan bagi Pemerintah untuk segera menata kembali draft pembahasan RUU PKS untuk segera disahkan sebagai payung hukum bagi warga negara nya bukan hanya sebagai landasan hukum.

Siti Zahro Nikmatus Sa'adah

(Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Islam "45" Bekasi"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun