Mohon tunggu...
Siti Ratna Sari Dewi
Siti Ratna Sari Dewi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pamulang

Dosen Program Studi Akuntansi Perpajakan Program Sarjana Terapan Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Lupa EFIN untuk Lapor Pajak? Begini Cara Mengatasinya

6 Februari 2024   14:28 Diperbarui: 6 Februari 2024   15:08 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Saat ini melapor pajak menjadi sebuah kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. 

Pelaporan Pajak dilakukan pada laman website resmi DJP Online yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Namun EFIN menjadi salah satu hal yang penting pada saat mau melakukan pelaporan Pajak.

EFIN atau Elektronik Filling Number adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada setiap Wajib Pajak Sebagai Identitas. 

Dengan adanya EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukan laporan pajak melalui platform elektronik yang disediakan oleh DJP, seperti e-Filing atau Aplikasi e-SPT. EFIN mempunyai peran penting dalam memastikan keamanan dan integritas proses pelaporan pajak. Tetapi banyak dari kita mungkin lupa dengan EFIN kita.

Dilansir dari Postingan Instagram Resmi Direktorat Jendral Pajak (@ditjenpajakri)  Pada Tanggal 2 Februari 2024, Tentang Ketentuan Lupa EFIN Terbaru yang efektif mulai dari Tanggal 5 Februari 2024. 

Mulai dari Tanggal 5 Februari 2024, Pelayanan "LUPA EFIN" akan beralih dari X / Twitter Kring Pajak ke email. Layanan LUPA EFIN tersebut dapat dikirim ke alamat email lupa.efin@pajak.go.id

Adapun Tata Cara Layanan LUPA EFIN melalui email adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan alamat email wajib pajak Orang Pribadi dan menuliskan subjek email "LUPA EFIN"

2. Mencantumkan NPWP

3. Nama Wajib Pajak

4. Alamat Terdaftar

5. Alamat Email terdaftar 

6. Nomor Telphone / Handpone Terdaftar

7. Melakukan Afirmasi dengan menuliskan:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.

8. Dan Kirim Emailnya

Namun fitur layanan LUPA EFIN melalui email tersebut hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ya. Untuk Wajib Pajak Badan dapat melakukan layanan dengan menelpon Kring Pajak di 1500200. 

Telpon Kring Pajak hanya melayani pada hari Kerja Pukul 08.00 - 16.00 Waktu Setempat. atau bisa lewat Live chat pada www.pajak.go.id. atau juga bisa dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar.

Nah setelah password diterima, Wajib Pajak Badan sudah dapat melaporkan SPT Tahunan dengan batas waktu 30 April, dan Wajib Pajak Pribadi dengan batas waktu 31 Maret ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun