Mohon tunggu...
Siti Rahmanda
Siti Rahmanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - S_Rahmanda

Siti Rahmanda Syabila Wijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemakaian Psikotropika di Kalangan Publik Figur

5 Desember 2021   12:28 Diperbarui: 5 Desember 2021   12:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksiberupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang  tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakaian. Sementara menurut Kmus Besar Indonesia (KBBI), psikotrapika adalah segala yang dapat memengaruhi aktivitas pikiran seperti opium, ganja, dan obat bius. Jenis obat-obatan ini dapat ditemukan dengan mudah diapotik, hanya saja penggunaannya harus dengan resep dokter. Efek kadar kecanduanpun berbeda-beda, mulai dari yang berpotensi inggi sampai ketergantungan rendah.


Banyak sekali penggunaan psikotropika tanpa izin dokter. Meskipun efek kecanduan yang diberikan rendah tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut bisa terancam terkena hukuman penjara. Menurut undang-undang negara republik Indonesia "Tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki, membawa atau menyimpan psikotropika golongan 1 sebagaimana dalam psal 59 ayat (1) huruf e UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika maka akan dipidana selama 5 tahun atau denda sebesar Rp.150.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan.


Psikotropika tebagi menjadi beberapa golongan. Ada dari golongan ini yang dikategorikan barang terlarang, namun ada pula yang diperbolehkan untuk dipakai tapi dalam pegawasan.


1. Golongan 1

Psikotropika golongan 1 memiliki kemungkinan yang sangat kuat memicu ketergantungan. Zat atau obat golongan 1 dinyatakan sebagai barang terlarang. Contohnya yaitu 3,4-methylenedeoxy methamfetamine (ekstasi), lysergic acid diethylamind (LSD), dan DOM.

2. Golongan 2

Psikotropika dalam golongan ini, psikotropika memiliki potensi kuat untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya yaitu amfetamin (sabu), dan fenetilin.

3. Gologan 3
Psikotropika golongan 3 memilliiki potensi sedang untuk memicu ketergantungan. Zat atau obat golongan ini harus memakai resep dokter. Contohnya yaitu amorbarbital, brupormorfina, dan magadon.

4. Golongan 4
Psikotropika pada golongan 4 memiliki reaksi ringan untuk menyebabkan ketergantungan. Sama seperti golongan 3, psikotropika golongan 4 harus memakai resep dokter. Contohnya yaitu diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang, dan obat tidur.

Di tanah air sendiri masih banyak penggunaan psikotropika, bukan hanya dikalangan biasa tetapi publik figur pun terjerumus dalam pemakaian obat terlarang. Apalagi dimasa pandemi ini banyak pubik figur yang menggunakan psikotropika, salah satu publik figur yang menggunakan psikotropika yaitu Lucinta Luna, Ia positif menggunakan benzodiazepine dan methamfetamine yang termasuk kedalam psikotropika. Selain itu ada Vitalia Sesha, ia mengunakan psikotropika jenis amfetamine (sabu) seberat 0,63 gram. Alasan para publik figur menggunakan obat terlarang bermacam-macam, ada yang menggunakan obat terlarang sebagai pelarian untuk mengatasi stres dan tekanan, merasa obat terlarang bisa meringankan beban pekerjaan, dan didorong oleh tekanan sosial dari teman-teman yang juga pemakai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun