Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Living Life Antifragile Dengan Asuransi Syariah

21 Maret 2023   16:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:25 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Halo! Saya Siti Masa Adah (202111011), berikut adalah uraian dari tes tengah semester asuransi syariah yang telah saya kerjakan. Check this out ^^

1. Pengertian, Sejarah dan Jenis Asuransi Syariah 

Ada peribahasa tak kenal maka tak sayang, untuk mengetahui lebih lenjut mengenai asuransi syariah maka akan lebih baik untuk mengenal apa sih asuransi syariah itu? Jadi, konsep asuransi syariah sendiri berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance yang berarti jaminan. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional menyampaikan pengertian bahwa asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan membantu antara beberapa individu atau pihak dengan menginvestasikan aset Tabarru dengan pola kinerja untuk mengatasi risiko tertentu. Akad (perjanjian) yang sesuai dengan Syariat Islam. Asuransi dapat dibandingkan dengan payung yang melindungi Anda dari kemungkinan risiko yang tidak terduga.

Selanjutnya adalah sejarah asuransi syariah itu sendiri. Ide dan gagasan untuk membuat asuransi berbasis syariah sebenarnya lahir tiga tahun sebelum Takaful didirikan dan menguat setelah dibukanya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Dengan beroperasinya bank syariah, kebutuhan akan jasa asuransi berbasis syariah juga dirasakan. Ikatan Ilmuwan Indonesia (ICMI) berpijak pada gagasan ini. Pada tanggal 27 Juli 1993, Yayasan Abda Bangsanya bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan asuransi Tugu Mandir sepakat untuk memulai pendirian asuransi takaful dengan membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). TELATI-lah yang kemudian menjadi pembentuk dan pelaksana berdirinya Asuransi Takaful Indonesia melalui pendirian PT Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum (asuransi non jiwa). Pendirian kedua perusahaan perasuransian ini dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 tentang Usaha Perasuransian Tahun 1992, yang mensyaratkan pendirian perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi non jiwa secara terpisah. Langkah awal TEPATI mendirikan Asuransi Takaful di Indonesia adalah studi banding Syarikat Takaful Malaysia, Dirian Berhad di Malaysia pada tanggal 7-10 September 1993. Hasil studi banding tersebut kemudian dipresentasikan dalam sebuah seminar di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1993. 1993, yang merekomendasikan pendirian Asuransi Takaful Indonesia. Sebagai langkah selanjutnya, TEPATI merumuskan konsep Asuransi Takaful dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan asuransi. Akhirnya pada tanggal 25 Agustus 1994, Asuransi Takaful Indonesia resmi berdiri. Pemasangan ini secara resmi dilakukan di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Izin penyelenggaraan ini diperoleh dari Kementerian Keuangan dengan nomor pemberitahuan:

Kep.385/KMK/.017/1994 tanggal 4 Agustus 1994. Saat ini terdapat tiga perusahaan asuransi yang beroperasi seluruhnya sebagai perusahaan asuransi syariah, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Mubarakah. Selain itu, ada beberapa perusahaan asuransi tradisional yang telah membuka cabang Syariah seperti MAA, Great Eastern, Triparkarta, Beringin Life, Bumiputra, Dharmala dan Jasindo.

Berikut ini adalah jenis-jenis asuransi syariah yang terdiri dari keluarga Takaful, yang memberikan perlindungan kepada peserta atau ahli warisnya jika terjadi kematian, dll. Takaful Umum, yang memberikan perlindungan terhadap kerugian harta benda akibat kebakaran, pencurian, dll. 

2. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional :

- Tentang konsep:

Asuransi konvensional adalah kontrak antara dua atau lebih pihak di mana penanggung membuat komitmen kepada tertanggung untuk menerima premi asuransi untuk mengganti kerugian tertanggung. Sedangkan Asuransi Syariah adalah sekelompok orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dalam segala hal untuk membelanjakan dana Tabarru.

- Tentang sumber hukum:

Asuransi konvensional bermula dari pemikiran dan kebudayaan manusia. Berdasarkan hukum positif, hukum alam dan contoh-contoh sebelumnya. Pada saat yang sama, jaminan syariah berasal dari jalan ilahi. Sumber syariat Islam adalah Alquran, Sunnah Nabi, Ijma', fatwa para sahabat, Qiyas, Istihsan, "Urf Tradisi" dan Mashalif Mursalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun