Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Living Life Antifragile Dengan Asuransi Syariah

21 Maret 2023   16:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:25 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Biaya ganti rugi asuransi konvensional ditanggung oleh perusahaan, sebagai akibat penanggung terhadap tertanggung. Bisnis murni dan tidak ada pujian spiritual. Pada saat yang sama, asuransi syariah menerima pembayaran kompensasi dari rekening Tabarru, di mana para peserta saling berkorespondensi. Jika salah satu peserta mengalami musibah, maka peserta yang lain menanggung resikonya.

- Dilihat oleh akuntansi:

Asuransi konvensional mengikuti konsep akuntansi akrual, yaitu proses akuntansi yang mencatat transaksi atau kondisi non tunai. Dan mencatat sejumlah pendapatan, capital gain, beban dan kewajiban yang akan diterima di masa depan. Sementara asuransi syariah mengikuti konsep akuntansi kas dan mengakui apa yang sebenarnya sudah ada, akrual dianggap anti syariah karena mencatat pendapatan, aset, biaya atau kewajiban yang akan terjadi di masa depan. Apakah ini benar-benar bisa terjadi, hanya Tuhan yang tahu. - Dari perspektif keuntungan:

Asuransi tradisional diperoleh dari surplus perusahaan asuransi, premi reasuransi dan pendapatan investasi, yang semuanya merupakan keuntungan perusahaan. Sedangkan asuransi syariah diperoleh dari surplus perusahaan asuransi, premi reasuransi dan capital gain, yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan, melainkan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.

- Tentang visi dan misi:

Asuransi konvensional adalah tugas ekonomi dan sosial. Sedangkan misi iman dalam asuransi syariah adalah misi ibadah (ta'awun), misi ekonomi (Iqtishodl), dan misi pemberdayaan umat (sosial).  


3. Perbedaan akad tabarru dan tijarri dalam asuransi syariah

Jadi akad tabarru adalah akad dalam sebuah transaksi yang bertuan untuk tolong menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang berbuat kebaikan tidak mensyaratkann keuntungan apa-apa, tetapi boleh untuk meminta biaya administrasi. Sedangkan akan tijarri memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat komersial.

Jenis-jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari :

1. Akad Tijarah, dibuat untuk tujuan komersial. Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru apabila pihak yang ditahan haknya secara sukarela melepaskan haknya untuk melepaskan kewajiban pihak yang belum memenuhi kewajibannya. Tujuan dari akad Tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang menjadi pengelola (Mudorib) sedangkan nasabah sebagai pemilik uang (Shohibul Mal). Apabila masa akad berakhir, maka premi asuransi yang dibayar dengan akad tijaroh dikembalikan beserta hasilnya (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah).

2. Akad Tabarru segala jenis perjanjian yang dilaksanakan untuk memberikan itikad baik dan saling mendukung, tidak hanya untuk tujuan komersial. Maka kesepakatan dalam Kesepakatan Tabarru adalah kesepakatan keringanan dan Kesepakatan Tabarru tidak bisa menjadi Kesepakatan Tijaroh. Dalam perjanjian tabarru' (perjanjian subsidi), peserta membuat hibah yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena bencana. Pada saat yang sama, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah). Perjanjian Tabarru adalah perjanjian subsidi dimana Peserta menyediakan dana kepada Dana Tabarru untuk saling mendukung Para Peserta yang bersifat nonkomersial dan untuk tujuan nonkomersial (Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Kegiatan Asuransi dan Reasuransi Menurut Prinsip Syariah).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun