Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Living Life Antifragile Dengan Asuransi Syariah

21 Maret 2023   16:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:25 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

- Dari sudut pandang pengawas DPS:

Asuransi tradisional tidak ada, sehingga dalam praktiknya banyak yang bertentangan dengan prinsip syara. Pada saat yang sama, Penjaminan Syariah memantau pelaksanaan operasional perusahaan untuk memastikan bebas dari praktik Muamalah yang melanggar prinsip Syariah.

- Tentang jaminan:

Asuransi konvensional menggunakan transfer risiko, di mana risiko ditransfer dari tertanggung ke penanggung. Pada saat yang sama, asuransi syariah menerapkan risk-sharing, dimana ada tanggung jawab bersama (ta'awun) antara peserta dengan peserta lainnya. 

- Tentang manajemen:

Dalam asuransi konvensional, tidak ada dana terpisah sehingga terjadi kerugian dana (untuk produk penyelamat jiwa). Sementara itu, produk asuransi syariah (life saving) memiliki dana yang terpisah yaitu tabarru "dana hibah" dan dana partisipasi, sehingga tidak mengenal istilah "dana hilang".


- Mengenai kepemilikan dana:

Aset asuransi konvensional dari biaya partisipasi sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Bisnis dapat menggunakan dan berinvestasi di mana saja. Sedangkan aset asuransi syariah yang dikumpulkan peserta dalam bentuk bonus atau saham menjadi milik peserta (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai wali amanat (mudarib) dalam pengelolaan aset tersebut. 

- Tentang barang berkualitas tinggi:

Asuransi premi konvensional terdiri dari tabel kematian, suku bunga dan biaya asuransi. Walaupun premi asuransi syariah terdiri dari tabarru dan tabungan (yang tidak termasuk pemakaian), tabarru' juga dihitung dari tabel mortalitas tetapi tanpa memperhitungkan bunga teknis.

- Tentang sumber pembayaran kompensasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun