Mohon tunggu...
Hukum

Korupsi Rp. 1,6 Milyar di Pemkab Bangka Selatan

15 Maret 2019   06:49 Diperbarui: 15 Maret 2019   06:58 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini masyarakat menjadi heboh dengan terjadinya korupsi anggaran makan minum Bupati Bangka Selatan sebesar Rp. 1,6 milyar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya tiga orang pejabat ditahan di penjara Tuatunu yaitu Bapak Sekda Suwandi, Kabagum Endang Kristinawati  dan bendahara.

Kami dapat menerima hukuman jika ayuk kami benar bersalah. Tetapi disini kami hendak mengatakan bahwa ayuk kami Endang Kristinawati tidak ada memakan uang hasil korupsi itu. Ayuk kami memang menandatangani kwitansi karena sebagai bawahan harus melaksanakan perintah pimpinan. Jika tidak bersedia tentunya tidak diberi jabatan nantinya.

Kami tidak permasalahkan ayuk kami ditahan apabila memang melakukan korupsi. Tetapi apabila tidak korupsi tentunya kami mohon keadilan yang sebenarnya.

Adapun maksud kami adalah agar siapa-siapa otak dibalik kejahatan itu diperiksa sehingga hukuman kepada ayu kami dapat diringankan  atau dibebaskan.

Demikian terimakasih.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun