Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif di bidang fiskal dan moneter untuk menghadapi covid-19.
Dibidang fiskal, pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan, refocusing kegiatan adalah memusatkan atau memfokuskan kembali kegiatan. Bahkan, pemerintah melakukan relokasi anggaran, relokasi anggaran diperlukan terutama untuk tambahan dana bantuan sosial yang berasal dari program-program lain yang terlampau lambat.
Selanjutnya kementrian keuangan merealokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut diambil dari dana perjalanan dinas bekerja non-operasional, honor-honor untuk penanganan atau pengendalian covid-19, perlindungan sosial dan insentif dunia usaha.
Pada bidang moneter, kebijakan moneter harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak covid-19 terhadap perekonomian nasional.Â
Oleh karena itu, otoritas moneter harus dapat menjaga nilai tukar rupiah, nilai tukar rupiah masih berfluktuasi cenderung melemah, sementara pasar bursa pun meradang. Penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi salah satu efek negatif yang harus mendapatkan perhatian lebih dari otoritas moneter.Â
Hal ini terjadi karena nilai tukar uang rupiah memiliki keterkaitan langsung dengan fundamental ekonomi lainnya. Selain nilai tukar otoritas moneter juga perlu memperhatikan mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha. Di harapkan ada relaksasi pemberian kredit perbankkan dan mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut kepala pusat kebijakan ekonomi makro, bahwa kebijakan fiskal pemerintah telah berhasil memulihkan konsumsi rumah tangga pada awal tahun 2021.Â
Melalui kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah, konsumsi rumah tangga terus mengalami kenaikan. Bahkan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2022 menunjukan bahwa telah ada sinergi dan koordinasi yang baik antara otoritas fiskal dan moneter di Indonesia.
Penulis :
Siska Amelia (Mahasiswa Prodi Manajemen, Universitas Pamulang)