Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Dosen FEB, Peneliti, Penulis, Senang belajar https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Eid Mubarak 22: Dampak UMP/UMR Selama dan Setelah Ramadhan

13 April 2024   08:27 Diperbarui: 13 April 2024   08:31 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap tahun, kedatangan Bulan Ramadan membawa berkah dan tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis di seluruh Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kenaikan upah minimum yang sering kali terjadi seiring dengan momentum Ramadan. Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada biaya produksi, tetapi juga mempengaruhi daya saing usaha dalam pasar yang semakin ketat. Disini, kami akan mengurai dampak kenaikan upah minimum terhadap biaya produksi dan daya saing usaha selama Bulan Ramadan dari perspektif ekonomi.

Kenaikan Upah Minimum: Sebuah Paradoks

Kenaikan upah minimum sering dianggap sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun demikian, dalam konteks bisnis, hal ini bisa menjadi paradoks yang menghadirkan tantangan tersendiri. Sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja, pemerintah seringkali menaikkan upah minimum, baik secara nasional maupun di tingkat daerah. Namun, kenaikan ini tidak selalu diikuti dengan peningkatan produktivitas yang proporsional.

Biaya Produksi yang Meningkat

Salah satu dampak utama kenaikan upah minimum adalah peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Upah merupakan salah satu komponen biaya produksi yang signifikan, terutama dalam industri-industri yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap tenaga kerja, seperti sektor manufaktur dan jasa. Dengan adanya kenaikan upah minimum, perusahaan dihadapkan pada peningkatan beban biaya tenaga kerja.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan upah minimum terjadi pada tingkat yang cukup signifikan. Misalnya, pada tahun lalu, kenaikan upah minimum sebesar 8% di beberapa wilayah menyebabkan lonjakan biaya produksi hingga 12% bagi sejumlah industri padat karya. Hal ini tentu menjadi beban tambahan yang harus ditanggung oleh perusahaan, terutama dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.

Dampak Terhadap Daya Saing Usaha

Peningkatan biaya produksi akibat kenaikan upah minimum juga berpotensi menggerus daya saing usaha, terutama di tengah persaingan yang semakin ketat. Saat biaya produksi naik, perusahaan cenderung mengalami penurunan margin keuntungan jika tidak diikuti dengan peningkatan harga jual. Namun, menaikkan harga jual juga tidak selalu menjadi solusi yang dapat diterima oleh pasar, terutama jika terjadi penurunan daya beli konsumen.

Dari perspektif teori ekonomi, kenaikan upah minimum dapat mempengaruhi struktur pasar. Pada pasar yang cenderung monopoli atau oligopoli, perusahaan mungkin lebih mampu menyerap kenaikan biaya produksi dengan menaikkan harga jual tanpa khawatir kehilangan pangsa pasar secara signifikan. Namun, pada pasar yang lebih bersifat persaingan sempurna, perusahaan cenderung memiliki keterbatasan dalam menaikkan harga jual, sehingga lebih rentan terhadap penurunan daya saing.

Strategi Menghadapi Tantangan

Meskipun kenaikan upah minimum membawa dampak negatif bagi biaya produksi dan daya saing usaha, bukan berarti tidak ada strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menghadapinya. Salah satu strategi yang dapat ditempuh adalah peningkatan produktivitas. Dengan meningkatkan efisiensi produksi dan memanfaatkan teknologi yang tepat, perusahaan dapat mengurangi dampak kenaikan biaya produksi terhadap margin keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun