Identitas Buku
Judul: Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran, dan Realita
Penulis: Erfaniah Zuhriah
-
Penerbit: UIN Maliki Press, Malang
Tahun Terbit: 2009
Isi dan Uraian Materi Buku
1. Sejarah Peradilan Agama
Pada bagian awal, penulis menjelaskan bahwa peradilan agama di Indonesia memiliki akar panjang sejak masa kerajaan Islam, seperti Kesultanan Demak, Mataram, dan Aceh.
Pada masa itu, peradilan agama dijalankan oleh para qadhi (hakim Islam) yang memutus perkara sesuai hukum syariah, terutama dalam masalah nikah, talak, rujuk, waris, dan wakaf.
Ketika masa penjajahan Belanda datang, kedudukan peradilan agama sempat dibatasi dan diatur secara ketat. Namun setelah Indonesia merdeka, peradilan agama kembali mendapat tempat resmi sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, terutama setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sejarah ini menunjukkan bahwa peradilan agama bukan lembaga baru, melainkan hasil dari perjuangan panjang umat Islam untuk mempertahankan hukum agamanya dalam sistem hukum negara.
2. Pemikiran tentang Peradilan Agama