Mohon tunggu...
Sintia Devi
Sintia Devi Mohon Tunggu... mahasiswa

main

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Riview Buku Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran dan Realita Karya Erfaniah Zuhriah

11 Oktober 2025   15:14 Diperbarui: 11 Oktober 2025   15:14 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Buku

  • Judul: Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran, dan Realita

  • Penulis: Erfaniah Zuhriah

  • Penerbit: UIN Maliki Press, Malang

  • Tahun Terbit: 2009

Isi dan Uraian Materi Buku

1. Sejarah Peradilan Agama

Pada bagian awal, penulis menjelaskan bahwa peradilan agama di Indonesia memiliki akar panjang sejak masa kerajaan Islam, seperti Kesultanan Demak, Mataram, dan Aceh.
Pada masa itu, peradilan agama dijalankan oleh para qadhi (hakim Islam) yang memutus perkara sesuai hukum syariah, terutama dalam masalah nikah, talak, rujuk, waris, dan wakaf.

Ketika masa penjajahan Belanda datang, kedudukan peradilan agama sempat dibatasi dan diatur secara ketat. Namun setelah Indonesia merdeka, peradilan agama kembali mendapat tempat resmi sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, terutama setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sejarah ini menunjukkan bahwa peradilan agama bukan lembaga baru, melainkan hasil dari perjuangan panjang umat Islam untuk mempertahankan hukum agamanya dalam sistem hukum negara.

2. Pemikiran tentang Peradilan Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun