Bagian ini membahas pandangan dan pemikiran para tokoh hukum Islam tentang pentingnya eksistensi peradilan agama.
Penulis menegaskan bahwa peradilan agama adalah wujud nyata penerapan hukum Islam di bidang sosial dan keluarga, bukan hanya aturan keagamaan.
Peradilan agama juga mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum bagi umat Islam, serta menjadi jembatan antara hukum Islam dan hukum negara.
Erfaniah menekankan pentingnya integrasi antara hukum Islam dan hukum nasional, sehingga keduanya bisa saling menguatkan dan tidak saling bertentangan.
3. Realita dan Tantangan Peradilan Agama
Pada bagian ini, penulis menggambarkan kondisi nyata (realita) pelaksanaan peradilan agama di Indonesia.
Meskipun sudah diakui secara hukum, peradilan agama masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Kurangnya sumber daya manusia yang ahli di bidang hukum Islam dan administrasi modern.
Minimnya fasilitas dan teknologi informasi di beberapa pengadilan daerah.
Masih ada pandangan sebagian masyarakat yang menganggap peradilan agama kurang penting dibandingkan peradilan umum.
Namun, penulis juga menunjukkan perkembangan positif, seperti meningkatnya profesionalitas hakim, adanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan terbukanya akses masyarakat terhadap layanan hukum berbasis Islam.
 Kelebihan Buku
Bahasanya jelas dan sistematis, memudahkan pembaca memahami sejarah dan perkembangan peradilan agama.
Menyajikan hubungan yang kuat antara hukum Islam dan sistem hukum nasional, sehingga pembaca memahami posisi strategis peradilan agama.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!