Mohon tunggu...
Sintia Devi
Sintia Devi Mohon Tunggu... mahasiswa

main

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Riview Buku Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Pemikiran dan Realita Karya Erfaniah Zuhriah

11 Oktober 2025   15:14 Diperbarui: 11 Oktober 2025   15:14 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian ini membahas pandangan dan pemikiran para tokoh hukum Islam tentang pentingnya eksistensi peradilan agama.
Penulis menegaskan bahwa peradilan agama adalah wujud nyata penerapan hukum Islam di bidang sosial dan keluarga, bukan hanya aturan keagamaan.

Peradilan agama juga mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum bagi umat Islam, serta menjadi jembatan antara hukum Islam dan hukum negara.
Erfaniah menekankan pentingnya integrasi antara hukum Islam dan hukum nasional, sehingga keduanya bisa saling menguatkan dan tidak saling bertentangan.

3. Realita dan Tantangan Peradilan Agama

Pada bagian ini, penulis menggambarkan kondisi nyata (realita) pelaksanaan peradilan agama di Indonesia.
Meskipun sudah diakui secara hukum, peradilan agama masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Kurangnya sumber daya manusia yang ahli di bidang hukum Islam dan administrasi modern.

  • Minimnya fasilitas dan teknologi informasi di beberapa pengadilan daerah.

  • Masih ada pandangan sebagian masyarakat yang menganggap peradilan agama kurang penting dibandingkan peradilan umum.

Namun, penulis juga menunjukkan perkembangan positif, seperti meningkatnya profesionalitas hakim, adanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan terbukanya akses masyarakat terhadap layanan hukum berbasis Islam.

 Kelebihan Buku

  1. Bahasanya jelas dan sistematis, memudahkan pembaca memahami sejarah dan perkembangan peradilan agama.

  2. Menyajikan hubungan yang kuat antara hukum Islam dan sistem hukum nasional, sehingga pembaca memahami posisi strategis peradilan agama.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun