Mohon tunggu...
Simon Rizki Manalu  (Mr.Genus)
Simon Rizki Manalu (Mr.Genus) Mohon Tunggu... Lecturer at the Faculty of Economics

AVE MARIA GRATIA PLENA...! Mencerahkan - Positif Thinking -Kesetiakawanan Dalam Perjuangan -Love Prabowo Subianto dan Jokowi -Love Sepakbola #PrabowoJokowi -Love Indonesia -Silahkan Baca dan Baca berulangkali -Semoga Tulisan Ini Dijadikan REFERENSI untuk Penelitian.Amin. - Dihina tidak mengurangi umur, dipuji tidak menambah umur. -Make Indonesia Great and Strong Again...! -Once a Catholic, Always a Catholic...!!! -Iuvante Deo Vincimus. Amen. - 100% Catholic...!!! -Tulisan Saya Sewaktu-waktu bisa di Revisi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Terbuka Tentang Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

15 Juli 2025   07:51 Diperbarui: 24 Juli 2025   03:31 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GAMKI: Cinta Tuhan, Cinta Nusa Bangsa. GAMKI: ORA ET LABORA (Sumber: Wikipedia)

5."Resonansi Budaya dalam Penetapan Hari Kebudayaan Nasional: Analisis Kritis Pemilihan Tanggal 17 Oktober dan Alternatif Berbasis Warisan Budaya Indonesia."

6. "Analisis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penetapan Hari Kebudayaan Nasional: Studi Kasus  Keputusan Menteri Kebudayaan No.162/M/2025."

7. "Kebijakan Kebudayaan sebagai Instrumen Pembangunan Nasional: Studi Kritis terhadap Penetapan Hari Kebudayaan Nasional dan Dampaknya pada Modal Sosial dan Identitas Kolektif."

8. "Analisis Yuridis-Historis Penetapan Hari Kebudayaan Nasional di Indonesia: Studi Penerapan Asas Lex Superior, Lex Specialis, Lex Posterior, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017."

9. "Analisis Yuridis dan Historis PP No. 66/1951 sebagai Dasar Hari Kebudayaan Nasional: Menuju Penetapan Hari Lambang Negara."

10."Optimalisasi Penetapan Hari Kebudayaan Nasional di Indonesia: Evaluasi Kebijakan Berbasis Partisipasi Publik dan Relevansi Historis-Kultural."

Lampiran 2: Catatan Untuk Pemerintah dan DPR

Peraturan Pemerintah No. 66/1951 hanya mengatur tentang Lambang Negara, bukan tentang Hari Kebudayaan Nasional. Dari Pasal 1 hingga Pasal 6, Peraturan Pemerintah tersebut hanya membahas unsur-unsur Lambang Negara, yaitu Burung Garuda, Perisai, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan falsafah Pancasila.

Fakta administratif menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 66/1951 ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Oktober 1951. Namun, tidak ada satu pasal pun dalam PP tersebut yang mengatur tanggal 17 Oktober sebagai hari kebudayaan. Dengan demikian, tanggal penetapan administratif PP No. 66/1951 tidak memiliki korelasi langsung dengan hari kebudayaan nasional, melainkan berkorelasi langsung dengan Lambang Negara. Oleh karena itu, jika tanggal 17 Oktober akan dijadikan hari nasional berdasarkan PP ini, maka yang lebih tepat adalah Hari Lambang Negara, bukan Hari Kebudayaan Nasional.

Pendapat ini sejalan dengan pernyataan Prof. Asvi Warman Adam (2025), yang menyatakan bahwa “Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dapat merevisi keputusannya dengan menjadikan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Lambang Negara (Garuda Pancasila)".(Kompas, 16 Juli 2025).

Dengan demikian, penggunaan PP No. 66/1951 sebagai dasar simbolik dalam Keputusan Menteri Kebudayaan No. 162/M/2025 tergolong tidak tepat secara yuridis maupun substantif. Penggunaan  PP tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik dan DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun