5."Resonansi Budaya dalam Penetapan Hari Kebudayaan Nasional: Analisis Kritis Pemilihan Tanggal 17 Oktober dan Alternatif Berbasis Warisan Budaya Indonesia."
6. "Analisis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penetapan Hari Kebudayaan Nasional: Studi Kasus  Keputusan Menteri Kebudayaan No.162/M/2025."
7. "Kebijakan Kebudayaan sebagai Instrumen Pembangunan Nasional: Studi Kritis terhadap Penetapan Hari Kebudayaan Nasional dan Dampaknya pada Modal Sosial dan Identitas Kolektif."
8. "Analisis Yuridis-Historis Penetapan Hari Kebudayaan Nasional di Indonesia: Studi Penerapan Asas Lex Superior, Lex Specialis, Lex Posterior, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017."
9. "Analisis Yuridis dan Historis PP No. 66/1951 sebagai Dasar Hari Kebudayaan Nasional: Menuju Penetapan Hari Lambang Negara."
10."Optimalisasi Penetapan Hari Kebudayaan Nasional di Indonesia: Evaluasi Kebijakan Berbasis Partisipasi Publik dan Relevansi Historis-Kultural."
Lampiran 2: Catatan Untuk Pemerintah dan DPR
Peraturan Pemerintah No. 66/1951 hanya mengatur tentang Lambang Negara, bukan tentang Hari Kebudayaan Nasional. Dari Pasal 1 hingga Pasal 6, Peraturan Pemerintah tersebut hanya membahas unsur-unsur Lambang Negara, yaitu Burung Garuda, Perisai, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan falsafah Pancasila.
Fakta administratif menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 66/1951 ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Oktober 1951. Namun, tidak ada satu pasal pun dalam PP tersebut yang mengatur tanggal 17 Oktober sebagai hari kebudayaan. Dengan demikian, tanggal penetapan administratif PP No. 66/1951 tidak memiliki korelasi langsung dengan hari kebudayaan nasional, melainkan berkorelasi langsung dengan Lambang Negara. Oleh karena itu, jika tanggal 17 Oktober akan dijadikan hari nasional berdasarkan PP ini, maka yang lebih tepat adalah Hari Lambang Negara, bukan Hari Kebudayaan Nasional.
Pendapat ini sejalan dengan pernyataan Prof. Asvi Warman Adam (2025), yang menyatakan bahwa “Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dapat merevisi keputusannya dengan menjadikan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Lambang Negara (Garuda Pancasila)".(Kompas, 16 Juli 2025).
Dengan demikian, penggunaan PP No. 66/1951 sebagai dasar simbolik dalam Keputusan Menteri Kebudayaan No. 162/M/2025 tergolong tidak tepat secara yuridis maupun substantif. Penggunaan  PP tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik dan DPR.