Mohon tunggu...
Simon Rizki Manalu  (Mr.Genus)
Simon Rizki Manalu (Mr.Genus) Mohon Tunggu... Lecturer at the Faculty of Economics

AVE MARIA GRATIA PLENA...! Mencerahkan - Positif Thinking -Kesetiakawanan Dalam Perjuangan -Love Prabowo Subianto dan Jokowi -Love Sepakbola #PrabowoJokowi -Love Indonesia -Silahkan Baca dan Baca berulangkali -Semoga Tulisan Ini Dijadikan REFERENSI untuk Penelitian.Amin. - Dihina tidak mengurangi umur, dipuji tidak menambah umur. -Make Indonesia Great and Strong Again...! -Once a Catholic, Always a Catholic...!!! -Iuvante Deo Vincimus. Amen. - 100% Catholic...!!! -Tulisan Saya Sewaktu-waktu bisa di Revisi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Terbuka Tentang Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

15 Juli 2025   07:51 Diperbarui: 24 Juli 2025   03:31 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GAMKI: Cinta Tuhan, Cinta Nusa Bangsa. GAMKI: ORA ET LABORA (Sumber: Wikipedia)

Pak Fadli Zon, dalam ilmu kebijakan publik, legitimasi hukum sangat penting. Jika hari kebudayaan nasional ditentukan hanya berdasarkan tanggal ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951, yang dalam pasal-pasalnya juga tidak mengatur tentang Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober, maka dasar hukumnya menjadi lemah. Selain itu, hal ini dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari, karena bisa saja diusulkan “Hari Nasional” lain hanya karena bertepatan dengan hari ulang tahun seorang pejabat atau Presiden.

Sebagai warga negara yang mencintai budaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai netralitas kebijakan publik, saya memandang perlu agar kebijakan Bapak terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional memiliki dasar hukum, landasan historis, dan naskah akademis yang kuat agar tidak memicu polemik di kemudian hari.

Berdasarkan hal ini, saya mengusulkan beberapa rekomendasi berikut:

1. Meninjau kembali penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional dengan membuka dialog publik, diskusi akademis, dan mendengarkan masukan dari para sejarawan, budayawan, akademisi, masyarakat adat, dan masyarakat sipil.

2. Mempertimbangkan tanggal-tanggal alternatif yang memiliki kaitan langsung dengan peristiwa-peristiwa kebudayaan yang monumental, seperti Kongres Kebudayaan Indonesia, Sumpah Pemuda, atau pengakuan warisan budaya oleh UNESCO.

3. Mendorong terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) atau Undang-Undang yang secara eksplisit menetapkan Hari Kebudayaan Nasional sebagai hari nasional, tidak hanya berdasarkan tafsir simbolik atas Peraturan Pemerintah yang memiliki fungsi yang berbeda.

4. Memastikan peringatan Hari Kebudayaan Nasional tidak berhenti pada seremoni, tetapi diikuti dengan kebijakan konkret yaitu pemberian insentif dan bantuan kepada para seniman, revitalisasi kebudayaan daerah, perlindungan situs-situs budaya, pembentukan atau pendirian perpustakaan budaya digital nasional, dan penguatan diplomasi budaya Indonesia ke kancah internasional.

Sebagai penutup, saya percaya bahwa niat baik Bapak Menteri dan Pemerintah untuk memperkuat kebudayaan akan semakin kuat jika didukung oleh landasan hukum yang sahih, penelitian sejarah yang mendalam, dan narasi kebudayaan yang menegaskan jati diri bangsa, terbebas dari persepsi kepentingan politik jangka pendek.

Surat terbuka ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam ruang demokrasi. Saya berharap Bapak Menteri membuka ruang diskusi terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan kebudayaan, agar Hari Kebudayaan Nasional benar-benar lahir sebagai simbol pemersatu bangsa Indonesia.

Medan, Selasa, 15 Juli 2025

Hormat saya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun