Mohon tunggu...
Simon Patar Rizki Manalu
Simon Patar Rizki Manalu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mencerahkan - Positif Thinking -Kesetiakawanan Dalam Perjuangan -Love Prabowo Subianto dan Jokowi -Love Sepakbola #PrabowoJokowi -Love Indonesia -Silahkan Baca dan Baca berulangkali -Semoga Tulisan Ini Dijadikan REFERENSI untuk Penelitian.Amin. - Dihina tidak mengurangi umur, dipuji tidak menambah umur.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bedah Anggaran Dasar Partai Demokrat yang Diakui Kemenkumham pada Saat Kongres V Partai Demokrat

14 Maret 2021   07:12 Diperbarui: 22 Maret 2021   07:09 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

AD/ART Partai Demokrat Yang Digunakan Pada Saat Kongres V Partai Demokrat

AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat adalah AD/ART yang berlaku pada periode 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham (Latuconsina,2021).

Wewenang Majelis Tinggi Partai Demokrat

Pasal 20  ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan strategis tentang:

1. Capres dan Cawapres

2. Calon Pimpinan DPR RI dan Calon Pimpinan MPR RI

3. Caleg Pusat

4. Cagub dan cawagub.

Ketum Dipilih Melalui Kongres Beserta Tugas Ketum

Pasal 25 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Ketum DPP Demokrat dipilih melalui kongres. Dan Ketum DPP Demokrat bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar.

Kongres dan Kongres Luar Biasa

A. Pasal 84 ayat 1 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

B. Pasal 84 ayat 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

C. Pasal 84 ayat 3  Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres dan kongres luar biasa mempunyai wewenang: a. meminta dan menilai LPJ DPP; b. mengesahkan AD/ART; c. memilih dan menetapkan ketua umum; d. menetapkan formatur kongres; e. menetapkan program umum partai; dan f. menetapkan keputusan kongres lainnya.

D. Pasal 84 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi dan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.

Proses Pemecatan Kader Demokrat

A. Pasal  100  ayat 1 & 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa perselisihan internal partai adalah perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; pelanggaran terhadap hak anggota Partai; pemecatan tanpa alasan; penyalahgunaan kewenangan; pertanggungjawaban keuangan; dan/atau keberatan terhadap keputusan partai. Dan penyelesaian perselisihan internal partai dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Partai atas laporan dari anggota/kader dan/atau pengurus partai terkait.

B. Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Dewan Kehormatan adalah badan yang bertugas dalam pengambilan keputusan untuk menjatuhkan sanksi, dan/atau menyelesaikan perselisihan internal partai oleh laporan komisi pengawas.

C. Pasal 22 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Partai berwenang untuk mengambil keputusan dalam:  menyelesaikan adanya pelanggaran etika,moral, dan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yang dilakukan oleh pengurus partai dan kader partai yang ditugaskan di lembaga eksekutif dan legislatif ditingkat pusat dan daerah dan  bertindak selaku mahkamah partai dalam menyelesaikan perselisihan internal partai.

D. Pasal 22 ayat 5 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Dewan Kehormatan menyampaikan keputusan-keputusannya kepada DPP dengan tembusan kepada Majelis Tinggi Partai dan Dewan Pembina Partai.

E. Pasal 22 ayat 6 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa keputusan dewan kehormatan bersifat rekomendasi kepada DPP untuk dilaksanakan.

F. Pasal 22 ayat 7 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa keputusan dewan kehormatan terkait dengan perselisihan internal partai bersifat final dan mengikat secara internal partai dan dijalankan oleh DPP.

Kesimpulan

1 . Majelis Tinggi Partai Demokrat boleh meminta diadakannya kongres luar biasa tapi kongres luar biasa bukan berarti menjadi ranah kewenangan mutlak dari Majelis Tinggi Partai Demokrat dikarenakan kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat ialah sebagaimana tercantum di pasal 20 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015.

2.  Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak berhak menunjuk dan memecat pengurus DPD dan DPC hal ini mengacu pada pasal 20 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015.

3. Kongres dan Kongres luar biasa mempunyai wewenang memilih dan menetapkan ketua umum partai Demokrat.

4. Segala wewenang kongres dan kongres luar biasa harus dijalankan sebagaimana mestinya selama kongres luar biasa tersebut sedang berlangsung.

5. Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Artinya, siapapun yang belum menjadi kader demokrat selama 5 tahun tidak dilarang maju sebagai calon Ketua Umum.

Referensi

satu, dua, tiga, empat, lima

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun