Mohon tunggu...
Simon Patar Rizki Manalu
Simon Patar Rizki Manalu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mencerahkan - Positif Thinking -Kesetiakawanan Dalam Perjuangan -Love Prabowo Subianto dan Jokowi -Love Sepakbola #PrabowoJokowi -Love Indonesia -Silahkan Baca dan Baca berulangkali -Semoga Tulisan Ini Dijadikan REFERENSI untuk Penelitian.Amin. - Dihina tidak mengurangi umur, dipuji tidak menambah umur.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bedah Anggaran Dasar Partai Demokrat yang Diakui Kemenkumham pada Saat Kongres V Partai Demokrat

14 Maret 2021   07:12 Diperbarui: 22 Maret 2021   07:09 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan

1 . Majelis Tinggi Partai Demokrat boleh meminta diadakannya kongres luar biasa tapi kongres luar biasa bukan berarti menjadi ranah kewenangan mutlak dari Majelis Tinggi Partai Demokrat dikarenakan kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat ialah sebagaimana tercantum di pasal 20 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015.

2.  Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak berhak menunjuk dan memecat pengurus DPD dan DPC hal ini mengacu pada pasal 20 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015.

3. Kongres dan Kongres luar biasa mempunyai wewenang memilih dan menetapkan ketua umum partai Demokrat.

4. Segala wewenang kongres dan kongres luar biasa harus dijalankan sebagaimana mestinya selama kongres luar biasa tersebut sedang berlangsung.

5. Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih melalui Kongres. Artinya, siapapun yang belum menjadi kader demokrat selama 5 tahun tidak dilarang maju sebagai calon Ketua Umum.

Referensi

satu, dua, tiga, empat, lima

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun