AD/ART Partai Demokrat Yang Digunakan Pada Saat Kongres V Partai Demokrat
AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat adalah AD/ART yang berlaku pada periode 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham (Latuconsina,2021).
Wewenang Majelis Tinggi Partai Demokrat
Pasal 20 Â ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan strategis tentang:
1. Capres dan Cawapres
2. Calon Pimpinan DPR RI dan Calon Pimpinan MPR RI
3. Caleg Pusat
4. Cagub dan cawagub.
Ketum Dipilih Melalui Kongres Beserta Tugas Ketum
Pasal 25 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Ketum DPP Demokrat dipilih melalui kongres. Dan Ketum DPP Demokrat bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar.
Kongres dan Kongres Luar Biasa