Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tarif Tol Naik, Silakan Naik Kendaraan Umum

28 September 2018   22:51 Diperbarui: 30 September 2018   02:11 3099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kontan/a.cheppy muchlis

Bagaimana tidak, cukup Rp. 15.000,- bisa menggunakan jalan tol sepanjang 76 KM, pasalnya tarif yang dikenakan hanya sekali ketika kendaraan pertama masuk gerbang tol di ruas jalan yang terkena kebijakan ini.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna di acara Forum Merdeka Barat 9 (26/9) menegaskan kebijakan integrasi ini merupakan satu kesatuan, satu kebijakan dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Dengan kebijakan ini, tentu akan terjadi ada yang mengalami kenaikan dan juga penurunan (tarif).

Namun demikian, yang mengalami penurunan lebih banyak dan itu sesuai peruntukkan dibangunnya jalan tol (JORR).

Meski arah kebijakan ini baik, tak semua penguna jalan tol sepakat, apalagi pengguna jalan to jarak dekat yang selama ini bertarif 3 ribu rupiah lalu naik menjadi Rp. 15.000,- pasti protes. Bila dihitung-hitung dalam satu bulan anggaran biaya tol bisa naik 500 persen.

Pada satu sisi memang terlihat memberatkan, namun pengguna jalan tol juga banyak diuntungkan, yaitu tak perlu membayar berkali - kali bila ingin ke tujuan lain. 

Mungkin banyak belum paham, termasuk saya bahwa tol JORR dibangun sebagai sistem primer, yakni sebagai jalan bagi angkutan primer seperti angkutan jarak jauh dan angkutan logistik.

Selama ini yang terjadi kendaraan roda empat dengan tujuan jarak pendek pun masuk tol dengan alasan jalan non-tol macet.

"Peruntukkan di Jabodetabek itu kita bentuk jaringannya radial dan lingkar. JORR itu bagian dari lingkar. JORR itu sistem primer yang dibangun untuk angkutan primer, jarak jauh, logistik, yang tidak seharusnya masuk sistem sekunder (jalan non-tol). Jadi jangan dibalik sistem primer untuk sistem sekunder, sehingga logistiknya jadi tidak efisien," terang Ka. BPJT, Herry TZ.

Bagi pengusaha angkutan dan logistik) sangat bermanfaat, kebijakan ini menurunkan biaya transportasi dan waktu tempuh lebih pendek dengan catatan kendaraan pribadi yang masuk berkurang.

Apakah benar demikian? dampak kebijakan yang diimplemetasikan tanggal 29 September 2019 ini baru bisa terlihat pada minggu pertama bulan Oktober nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun