Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jauhi Sikap Emosional Saat Ajukan KTA

15 September 2018   21:33 Diperbarui: 16 September 2018   11:31 8830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kredit Tanpa Agunan (dok.tribunnews)

Sifat uang tunai yang luwes, tanpa terasa dalam waktu singkat habis, baru terasa berat setelah mulai mengangsur tiap bulan, seperti kata pepatah "Sesal Kemudian Tak Berguna".

Persetujuan Kredit | Sumber: gloopla.com
Persetujuan Kredit | Sumber: gloopla.com
Teliti Sebelum Membeli

Prinsip "teliti sebelum membeli" tak ada salahnya kita terapkan sebelum mengajukan KTA, berikut hal-hal yang perlu kita teliti:

  • Status Pemberi Pinjaman apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki kredibilitas tinggi di dunia perbankan.
  • Syarat administrasi yang diminta meliputi dokumen kependudukan, rekomendasi kredit, keterangan penghasilan. Apakah kita bisa memenuhi persyaratan tersebut?
  • Bunga Pinjaman, sebaiknya calon nasabah/debitur membandingkan besaran bunga pinjaman, apakah bersifat tetap (flat) atau tidak tetap (fluktuatif) dari perbankan. Ada bank menawarkan bunga kecil di awal, ternyata setelah akad kredit nasabah baru diinformasikan bahwa bunga akan mengikuti pasar setelah beberapa kali angsuran.
    Sebaiknya calon nasabah memilih bunga tetap (flat) yang diterapkan sejak angsuran pertama sampai terakhir.
  • Resiko, dalam perjanjian setiap perjanjian kredit pihak pemberi kredit (kreditur) pasti mencantumkan ketentuan sanksi untuk pelanggaran perjanjian seperti keterlambatan bayar, pelunasan sebelum jatuh tempo.
    Sebaiknya calon nasabah memperhatikan dengan detil dan menghitung untung -- ruginya syarat dan ketentuan ini agar tidak terjebak dalam ikatan perjanjian kredit yang merugikan.
  • Cara Pembayaran, biasa lembaga keuangan menawarkan beberapa alternatif cara pembayaran diatur dengan secara rinci. Calon nasabah bisa memperhatikan dengan seksama, dan pilihlah cara pembayaran yang tidak merepotkan.

Jebakan Bunga Kredit

Terkadang karena didesak oleh kebutuhan, banyak calon nasabah menerima mentah-mentah syarat dan ketentuan dari pihak peminjam. Pikirnya adalah mencukupi kebutuhan untuk saat ini bisa dipenuhi dengan cepat, sehingga seringkali ceroboh dalam memilih skema kredit yang ditawarkan.

Di kemudian hari, setelah angsuran berjalan baru merasakan bahwa besaran bunga kredit tidak sesuai dengan penawaran awal. Bisa jadi hal itu bukan kesalahan dari pemberi pinjaman, namun kesalahan dari kita yang tidak teliti saat menerima penawaran.

Ilustrasi: bhimappdownload.org
Ilustrasi: bhimappdownload.org
Kasus-kasus ini sering terjadi, penyebabnya kita ceroboh dalam membaca penawaran dan tidak teliti saat menandatangani perjanjian kredit (akad kredit) dengan pihak pemberi pinjaman.

Sikap bawaan emosional saat mencari kredit harus diredam sejak awal terutama waktu memilih penawaran kredit. Calon nasabah sering menggampangkan nilai bunga kredit, karena nilainya hanya satu digit dikira tidak akan memberatkan di kemudian hari.

Bunga kredit adalah hal umum dalam dunia bisnis, yang mesti kita cermati adalah besarannya dan sifatnya, yakni tetap (flat) atau tidak tetap (fluktuatif). Bunga kredit bersifat tetap bila besaran bunga sejak cicilan pertama sampai terakhir tetap, sedangkan bunga tidak tetap sifatnya berubah --ubah sesuai pasar bunga kredit.

Bisa jadi pada awal-awal cicilan bersifat tetap, di tengah-tengah cicilan ternyata bunganya naik karena situasi pasar keuangan. Penyikapan terhadap sifat bunga kredit ini sangat penting bagi nasabah, sebab bila diakumulasikan jumlahnya bisa mendekati jumlah dana yang kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun