Kedua, penulis belum ada kebutuhan mendesak sehingga belum perlu modal, lagian belum juga pinjaman sebelumnya lunas kok mau nambah utang dan untuk apa juga, lagian nambah panjang juga ke depan periode jangka waktunya, kapan bisa bebas dari perutangan kalau malahnya top up, ya sama aja itu nambah utang lagi toh.
Ketiga, penulis kepingin menikmati penghasilan yang diterima utuh, bebas dari potongan angsuran utang bank dan leasing. Karena jujur saja, hampir sepuluh tahun lamanya setiap terima struk gaji setiap bulan itu, rasa gimana gitu, penulis sering ngedumel juga sih, kapan gaji ini bisa utuh ya, waktu pinjam sih senang aja dapat pencairan dana, tapi pas kian lama mulai menjalaninya itu loh terasa banget, ternyata ya enggak mudah.
Keempat, kalau semua utang sudah lunas, maka besaran penghasilan gaji bisa semakin optimal digunakan untuk investasi, seperti untuk asuransi pendidikan anak misalnya, investasi emas misalnya, dan investasi jangka panjang lainnya untuk masa depan keluarga, terutama untuk anak-anak kitaÂ
Ya, begitulah kiranya yang menjadi alasan mendasar penulis, kenapa penulis menolak sejumlah penawaran dari pihak bank ataupun leasing tentang top up pinjaman ini.
Kalau ada dari Anda ada yang berada sama dengan kondisi penulis, dan setuju atau sejalan dengan keempat alasan penulis di atas maka berarti kita sepemikiran, kita visioner, punya target yang jelas bagi masa depan.
Namun, tentunya bagi Anda yang kiranya tidak sepemikiran dengan penulis ya enggak apa-apa, kan kondisi tiap orang itu kan beda-beda kondisinya, ada yang memang sedang membutuhkan tambahan modal dan memang sedang mendesak butuh dana pinjaman, ada pula yang memang sudah enggak butuh nambah utang lagi ataupun top up pinjaman.
Tapi ada baiknya juga kan, kalau apa yang menjadi saran atau referensi penulis tadi sedikit banyaknya bisa jadi pertimbangan lah, biar kita juga bebas dari utang bank dan leasing ini.
Apa sih sebenarnya program top up dari bank dan leasing itu?
Program Top Up dari bank dan leasing adalah tambahan kredit yang diberikan kepada nasabah yang biasanya juga ditawarkan kepada nasabah bank ataupun leasing ketika periode pinjaman nasabah menjelang lunas, atau juga penawaran tambahan kredit top up yang dapat dilakukan 1x dalam 24 bulan sebagai kredit pembiayaan baru.
Artinya, Anda akan menambah utang dan menambah periode pelunasan. Misal yang awalnya utang kurang enam bulan lagi lunas, kemudian ditambah utang yang baru.Â