Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Parah, DPR dan Pemerintah "Angel Tenan Tuturane" Disinformasi Ruang Publik Tak Terjawab

17 Oktober 2020   11:28 Diperbarui: 17 Oktober 2020   11:40 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar via Nu.or.id

Sehingga sebenarnya, takperlu bicara substansi saja, karena sejak awal memang sudah ada kelihatan, bahwa proses pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja telah bermasalah.

Apalagi dengan perubahan yang terakhir, seharusnya tak boleh ada perubahan apapun, kecuali perubahan format, ketika sebuah UU telah disahkan dalam paripurna.

Perubahan-perubahan yang berdampak pada pemaknaan yang berbeda pada dua naskah seharusnya tak bisa terjadi pascaparipurna, kecuali atas hasil keputusan paripurna.

Faktanya tak ada pembicaraan soal adanya substansi yang masih perlu dirumuskan saat paripurna, artinya disini takada ruang bagi munculnya norma baru dengan cara apapun, karena bila masih ada perubahan maka sudah pasti akan bermasalah secara formil.

Potensi adanya perubahan substansi yang signifikan di dalam draf tersebut sama-sama terjadi pada saat pascaparipurna, sehingga bisa semakin menguatkan dugaan cacat formil dalam perjalanan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Karena draf yang diputuskan di paripurna ada kemungkinan diutak-atik lagi dan mengubah makna yang ada dalam norma-norma yang sudah diputuskan di paripurna.

Selain itu potensi adanya perubahan substansi ini, menguatkan dugaan dan mengonfirmasi, bahwa proses pembahasan hingga pengesahannya memang dilakukan secara tertutup.

Ketertutupan yang memberikan kemudahan dan peluang bagi DPR dan Pemerintah untuk mengubah ataupun mengutak-atik klausul sesuai dengan keinginan mereka sampai di tahapan menyerahkan naskah final ke presiden untuk ditandatangani.

Munculnya sejumlah versi UU Cipta Kerja dengan sejumlah perubahan pada subtansi pasal setelah disahkan DPR dalam paripurna pada 5 Oktober 2020 menjadi tanda yang kuat bahwa ada potensi cacad formal.

Perubahan subtansi setelah pengesahan menunjukkan bahwa dari sisi legal dan legitimasinya ada potensi  melanggar konstitusi, sebab bila berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, DPR memiliki waktu 7 hari untuk merapikan draf undang-undang yang disahkan kepada Presiden.

Dan menurut undang-undang ini ditegaskan, yang boleh diubah hanya kesalahan ketik dan penyesuaian format tulisan. Perubahan subtansi tidak diperkenankan karena akan mengubah materi Undang-undang. Sementara UU Omnibus Law Cipta Kerja ada potensi melanggarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun