Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU KPK Jalan Terus, Jokowi Segera Angkat Dewan Pengawas KPK, padahal...

9 Desember 2019   12:26 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:04 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Presiden RI Jokowi Akan segera angkat dewan pengawas KPK | Dokumen Tribunnews.com

Sehingga banyak yang memprediksikan,  kedepan KPK kurang greget dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT karena ada pembatasan dalam penyadapan yang harus wajib izin kepada Dewan Pengawas KPK.

Tapi yang pasti dari kesemuanya ini, sejatinya UU KPK masih kontroversi pemberlakuannya, dan masih menuai pro dan kontra, intinya janji Jokowi menerbitkan Perppu KPK belum atau tidak ditepati.

Kini masyarakat tinggal berharap pada sidang UU KPK yang masih diperjuangan para pihak yang berwenang dan para mahasiswa di Mahkamah Konstitusi.

Namun kalau melihat jalannya sidang uji materil dan proses yang berlangsung dari sidang UU no 19 tahun 2019 tentang KPK di MK, Apa lagi bila melihat Kegetolan Jokowi dan pemerintah tetap memberlakukan UU KPK, dan keengganan Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Nampaknya potensi dan peluang perjuangan sidang UU No 19 tahun 2019 tentang KPK sepertinya bakal kandas di MK, meskipun harapan baik hasil sidang UU KPK di MK masih ada.

Memang ketika UU KPK no 19 tahun 2019 resmi disahkan, pemerintah wajib menjalankan undang-undang tersebut, namun yang jadi soal adalah sejalan dengan berlakunya UU KPK bila kedepan MK meluluskan tuntutan pihak yang memperjuangkan polemik UU no 19 tahun 2019 tentang KPK maka segala hal terkait yang telah berlangung mesti dianulir, sehingga bila ini terjadi maka Perppu UU KPK wajib diproduksi.

Inilah yang jadi polemik, proses sidang tentang UU no 19 tahun 2019 tentang KPK masih berjalan dan tapi disatu sisi UU No 19 tahun 2019 kadung disahkan dan telah diberlakukan.

Sehingga berdasar ini, pemerintah berpatokan karena UU no 19 tahun 2019 telah disahkan, maka pemerintah wajib menjalankan amanah konstitusi.

Sejatinya ketika Presiden Jokowi telah berjanji untuk menerbitkan Perppu KPK, dan para pihak membawa permasalahan UU KPK ini masih di bawa ke MK, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan UU KPK seyogiayanya dapat ditangguhkan dulu pengesahannya.

Seyogianya juga bila Presiden Jokowi menepati janjinya pada publik untuk menerbitkan Perppu UU KPK maka UU No 19 tahun 2019 tentang KPK belum tentu dapat di sahkan, namun Presiden Jokowi nampaknya tak mau ambil resiko jabatan untuk menerbitkan Perppu UU KPK, dan malah UU No 19 tahun 2019 tentang KPK justru dilegalkan.

Alhasil perjuangan aksi demonstrasi massa dan mahasiswa hingga menimbulkan korban jiwa, harta dan benda menyoal RUU KPK malah jadi tidak dihargai dan jadi terkhianati. Karena faktanya RUU KPK tetap disahkan jadi UU KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun