Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

UU KPK Jalan Terus, Jokowi Segera Angkat Dewan Pengawas KPK, padahal...

9 Desember 2019   12:26 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:04 190 9
Sebenarnya semenjak disahkannya RUU KPK menjadi UU KPK yaitu UU KPK nomor 19 tahun 2019, UU tersebut masih menjadi polemik. Pasalnya UU KPK tersebut masih dalam proses Judicial Review atau masih dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi.

Namun kenyataannya UU KPK tersebut tetap saja di berlakukan, padahal sebelumnya ketika dalam tekanan aksi demonstrasi massa, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi dengan penuh rasa percaya diri memberikan keterangan resminya menyatakan dan berjanji akan berupaya menerbitkan Perppu KPK.

Janji tinggalah janji demikianlah istilahnya yang terjadi, karena sesuai fakta yang terjadi, Presiden Jokowi ternyata urung menerbitkan Perppu KPK dan malah antiklimaks, Presiden Jokowi dan pemerintah tetap mengesahkan UU KPK dan akhirnya terbitlah UU KPK no 19 tahun 2019.

Seiring waktu berjalan pemberlakuan UU KPK terus berjalan dan kedepan Dewan Pengawas KPK akan segera ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Jokowi dan pemerintah, dengan harapan bahwa adanya Dewan Pengawas KPK ini semakin memperkuat KPK dalam menjalankan tugas.

Menurut berbagai sumber yang ada, bahwa ke depan tugas Dewan Pengawas KPK adalah sebagai berikut;
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Kalau melihat tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas KPK, maka jelas sekali bahwa adanya Dewan Pengawas KPK akan membatasi ruang gerak KPK dan menambah ranah urusan ruang birokrasi penanganan kasus korupsi.

Sehingga banyak yang memprediksikan,  kedepan KPK kurang greget dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT karena ada pembatasan dalam penyadapan yang harus wajib izin kepada Dewan Pengawas KPK.

Tapi yang pasti dari kesemuanya ini, sejatinya UU KPK masih kontroversi pemberlakuannya, dan masih menuai pro dan kontra, intinya janji Jokowi menerbitkan Perppu KPK belum atau tidak ditepati.

Kini masyarakat tinggal berharap pada sidang UU KPK yang masih diperjuangan para pihak yang berwenang dan para mahasiswa di Mahkamah Konstitusi.

Namun kalau melihat jalannya sidang uji materil dan proses yang berlangsung dari sidang UU no 19 tahun 2019 tentang KPK di MK, Apa lagi bila melihat Kegetolan Jokowi dan pemerintah tetap memberlakukan UU KPK, dan keengganan Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Nampaknya potensi dan peluang perjuangan sidang UU No 19 tahun 2019 tentang KPK sepertinya bakal kandas di MK, meskipun harapan baik hasil sidang UU KPK di MK masih ada.

Memang ketika UU KPK no 19 tahun 2019 resmi disahkan, pemerintah wajib menjalankan undang-undang tersebut, namun yang jadi soal adalah sejalan dengan berlakunya UU KPK bila kedepan MK meluluskan tuntutan pihak yang memperjuangkan polemik UU no 19 tahun 2019 tentang KPK maka segala hal terkait yang telah berlangung mesti dianulir, sehingga bila ini terjadi maka Perppu UU KPK wajib diproduksi.

Inilah yang jadi polemik, proses sidang tentang UU no 19 tahun 2019 tentang KPK masih berjalan dan tapi disatu sisi UU No 19 tahun 2019 kadung disahkan dan telah diberlakukan.

Sehingga berdasar ini, pemerintah berpatokan karena UU no 19 tahun 2019 telah disahkan, maka pemerintah wajib menjalankan amanah konstitusi.

Sejatinya ketika Presiden Jokowi telah berjanji untuk menerbitkan Perppu KPK, dan para pihak membawa permasalahan UU KPK ini masih di bawa ke MK, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan UU KPK seyogiayanya dapat ditangguhkan dulu pengesahannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun