Secara umunya dihadapkan dengan terkuaknya kasus penyelundupan yang dilakukan pihak Garuda dan berbagai kasus penyelundupan lainnya.
Maka ini merupakan permasalahan yang penting dan seyogianya dapat dilakukan penyelesaian akar masalahnya, dalam rangka menjamin dan menjaga stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap berbagai dampak negatif yang ditimbulkan.
Sehingga pihak yang berwenang perlu mengintensifkan langkah dan upaya yang lebih baik agar kedepan tidak semakin menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan merugikan negara. Karena tidak sedikit kerugian negara akibat masuknya barang selundupan tersebut.
Jadi upaya dan strategi meningkatkan pengawasan dan pengamanan perlu diterapkan lebih ketat lagi dalam rangka mencegah masuknya barang selundupan tersebut.
Perlunya kepekaan yang lebih intensif mengenai keberadaan dan kegiatan keluar masuknya barang, harus benar benar melihat dengan serius.
Dalam hal ini pihak bea cukai selaku penyelenggara fungsinya, baik administratif dan pengawasan terhadap keluar masuk barang harus sangat berdasarkan kebijakan selektif. Pihak kementerian terkait agar dapatnya saling berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu berdasarkan seluruh kondisi ini, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa pengawasan keluar masuknya barang ke Indonesia, sebenarnya tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak fungsional saja yaitu bea cukai.
Namun dalam hal ini diperlukannya sinergitas di antara pihak pihak terkait lainya yang berwenang seperti melibatkan pihak TNI dan Polri dalam satu sistem yang efektif didalam sistem pengawasan tersebut.
Semoga kedepan, berbagai permasalahan mengenai persoalan masuknya barang selundupan ke Indonesia dapat teratasi dan berbagai kasusnya dapat diproses secara hukum dan secara umumnya berbagai persoalan yang melanda sejumlah BUMN dapat teratasi dan ditemukan solusi yang terbaik untuk dapat mengentaskannya.
Semoga bermanfaat.
Sigit eka pribadi.