Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Garuda, Bea Cukai, Barang Selundupan, Apakah Ada Konspirasi?

6 Desember 2019   19:27 Diperbarui: 6 Desember 2019   19:38 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen Okezone.com

Beberapa fakta kasus hukum masuknya barang selundupan seringkali terjadi, barang dari luar negeri tanpa dokumen resmi kerap menyerbu masuk ke Indonesia.

Istilahnya barang barang black market atau (BM) kerap kali tak terdeteksi karena dapat masuk melintasi Indonesia dan lolos dari pengawasan petugas Bea Cukai ataupun petugas berwenang lainnya.

Sehingga cukup menjadi pertanyaan juga mengapa barang tanpa dokumen resmi tersebut dapat masuk diselundupkan ke Indonesia.

Seperti halnya kasus penyelundupan motor built up Harley Davidson bersama berbagai sparepartnya yang dititipkan dalam pesawat Garuda, ada banyak dugaan dari berbagai kalangan dan publik, mengapa barang ilegal tersebut dapat lolos dari intaian petugas bea cukai.

Bahkan dugaan adanya persekongkolan "oknum" petugas bea cukai dengan pihak Garuda mencuat, ada juga yang menduga bahwa kasus penyelundupan ini adalah konspirasi yang sudah tersistemik.

Terkait hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memecat Direktur Garuda, dan berjanji akan mengusut tuntas siapa siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan barang tersebut.

Langkah dan gebrakan Erick Thohir yang dapat mengungkap adanya penyelundupan barang tersebut mendapat apresiasi dari Presiden RI Jokowi dan akan mendukung langkah Erick selanjutnya untuk mengungkap apakah ada keterlibatan oknum pejabat lainnya.

Memang sebenarnya cukup menjadi tanda tanya besar, mengapa barang tanpa dokumen resmi tersebut dapat diselundupkan ke Indonesia.

Ilustrasi gambar | Dokumen Sepulsa.com
Ilustrasi gambar | Dokumen Sepulsa.com
Padahal sejatinya keluar masuknya barang dari luar negeri, harusnya mendapat pengawasan yang ketat dan berlapis dari petugas bea cukai. Inilah sejatinya yang menjadi persoalannya.

Oleh karena itu, berangkat dari kasus penyelundupan barang ini, maka bukan saja hanya dari pihak Garuda yang harus di investigasi, namun kinerja petugas bea cukai juga mesti dievaluasi dan perlu juga diinvestigasi apakah ada keterlibatan oknum petugas bea cukai atau tidak.

Sehingga secara umumnya pihak pemerintah perlu memberi penekanan pada pihak bea cukai agar lebih memperketat lagi aktivitas keluar masuk barang ke Indonesia dan mengevaluasi dan menyeleksi lagi petugas petugas yang diturunkan dilapangan.

Secara umunya dihadapkan dengan terkuaknya kasus penyelundupan yang dilakukan pihak Garuda dan berbagai kasus penyelundupan lainnya.

Maka ini merupakan permasalahan yang penting dan seyogianya dapat dilakukan penyelesaian akar masalahnya, dalam rangka menjamin dan menjaga stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap berbagai dampak negatif yang ditimbulkan.

Sehingga pihak yang berwenang perlu mengintensifkan langkah dan upaya yang lebih baik agar kedepan tidak semakin menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan merugikan negara. Karena tidak sedikit kerugian negara akibat masuknya barang selundupan tersebut.

Jadi upaya dan strategi meningkatkan pengawasan dan pengamanan perlu diterapkan lebih ketat lagi dalam rangka mencegah masuknya barang selundupan tersebut.

Perlunya kepekaan yang lebih intensif mengenai keberadaan dan kegiatan keluar masuknya barang, harus benar benar melihat dengan serius.

Dalam hal ini pihak bea cukai selaku penyelenggara fungsinya, baik administratif dan pengawasan terhadap keluar masuk barang harus sangat berdasarkan kebijakan selektif. Pihak kementerian terkait agar dapatnya saling berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu berdasarkan seluruh kondisi ini, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa pengawasan keluar masuknya barang ke Indonesia, sebenarnya tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak fungsional saja yaitu bea cukai.

Namun dalam hal ini diperlukannya sinergitas di antara pihak pihak terkait lainya yang berwenang seperti melibatkan pihak TNI dan Polri dalam satu sistem yang efektif didalam sistem pengawasan tersebut.

Semoga kedepan, berbagai permasalahan mengenai persoalan masuknya barang selundupan ke Indonesia dapat teratasi dan berbagai kasusnya dapat diproses secara hukum dan secara umumnya berbagai persoalan yang melanda sejumlah BUMN dapat teratasi dan ditemukan solusi yang terbaik untuk dapat mengentaskannya.

Semoga bermanfaat.
Sigit eka pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun