Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Alergi Restrukturisasi TNI

2 Maret 2019   13:49 Diperbarui: 2 Maret 2019   13:50 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Rencana restrukturisasi oleh Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan. 

Dasar dari penerapan rencana restrukturisasi di tubuh itu muncul sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dalam UU TNI, terdapat perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun, artinya ada perpanjangan masa dinas perwira.

Rencana restrukturisasi akan menempatkan perwira TNI ke dalam struktur birokrasi di kementerian/lembaga, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan, prajurit aktif dapat menempati 10 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian/lembaga tersebut membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.

Baca.co.id
Baca.co.id
Untuk itu, Panglima TNI juga berupaya menata kembali sistem kepangkatan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, jangka waktu seorang perwira dalam memegang suatu jabatan tinggi menjadi dipersingkat.

Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI, rencana restrukturisasi akan menempatkan perwira TNI ke dalam struktur birokrasi di kementerian/lembaga.

Saat ini TNI memiliki kelebihan para anggota berpangkat Pamen dan Pati dan banyak yang nonjob sehingga perlu penataan kembali dan sinergi yang baik dalam pelaksanaannya, tak dipungkiri, restrukturisasi TNI ini imbas dari menumpuknya jumlah perwira tinggi (pati) dan menengah (pamen) nirjabatan. Hingga akhir 2018, setidaknya ada 150 perwira berbintang dan 500 kolonel tanpa jabatan alias non-job.

Change.org
Change.org
Tidak perlu alergi dengan restrukturasi kenapa?

Restrukturisasi

Restrukturisasi merupakan tindakan atau kegiatan untuk merubah struktur perusahaan dengan tujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan.

Restrukturisasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

1.      Restrukturisasi portofolio/asset.

Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.

 2.    Restrukturisasi modal atau keuangan.

Restrukturisasi modal atau keuangan adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian ( risk return profile).

3.      Restrukturisasi manajemen/organisasi.

Restrukturisasi manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.

Jadi restruktrisasi ysng digunakan adalah di poin ketiga.

Tidak ada hubungannya dengan dwifungsi ABRI

Dwifungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara, bahwa  sejalan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai alat pertahanan dan keamanan, maka ABRI harus dapat dengan tepat melaksanakan peranannya sebagai kekuatan sosial, politik.

Sedangkan dalam bentuknya ABRI sebagai kekuatan sosial, memiliki dua buah fungsi. Yaitu fungsi stabilisator dan fungsi dinamisator. ABRI sebagai pelaksana tugas keamanan Negara juga kemanunggalannya dengan rakyat yang lebih di kenal dengan ABRI masuk desa maka dapat di kategorikan ABRI sebagai dinamisator sedangkan sebagai stabilisator dalam kehidupan bangsa dan negara.

Akan banyak bermanfaat

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pastinya adalah bentuk upaya nyata negara untuk menyelesaikan masalah aktual dalam berbangsa dan bernegara, hal positif dari kekaryaan TNI di luar struktur TNI (sipil) bagi kementerian atau lembaga/instansi lainnya dapat menghemst biaya rekrutmen dan pengembangan SDM, masyarakat akan merasakan meningkatnya kinerja organisasi yang di isi oleh TNI dan ini akan terwujud apabila penempatan anggota TNI benar-benar dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak yang jelas sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga/instansi yang dimaksud.

Gatra
Gatra
Masyarakat tidak perlu lagi takut ataupun trauma tentang dwifungsi, karena suatu negara pastilah belajar dari kesalahan masa lalu malah ini akan diterapkan untuk kebaikan sehingga negara akan semakin kokoh kuat dan tangguh dalam menghadapi berbagai masalah negara.

Tentang kontradiksi akan kembalinya dwifungsi tinggalkan pemikiran itu jauh jauh, pastinya nanti akan diterbitkan aturan aturan payung hukum dan undang undang dalam  pelaksanaannya. 

Sejatinya TNI itu asalnya dari rakyat, dan mengabdi untuk rakyat, kembali untuk rakyat.

Seperti beberapa pesan bijak Panglima Besar Jenderal Soedirman

Robek-robeklah badanku, potong-potonglah jasad ini, tetapi jiwaku dilindungi benteng merah putih, akan tetap hidup, tetap menuntut bela, siapapun lawan yang aku hadapi.
Sanggup taat dan tunduk pada Pemerintah Negara Republik, yang menjalankan kewajibannya, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan mempertahankan kemerdekaannya sebulat-bulatnya.
Tentara bukan merupakan suatu golongan di luar masyarakat, bukan suatu "kasta" yang berdiri di atas masyarakat. Tentara tidak lain dan tidak lebih dari salah satu bagian masyarakat yang mempunyai kewajiban tertentu.
Tentara hanya memiliki kewajiban satu, ialah mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya,
Tunduk kepada pimpinan atasannya dengan ikhlas mengerjakan kewajibannya, tunduk kepada perintah pimpinannya itulah yang merupakan kekuatan dari suatu tentara.
Ingatlah, kita bukan prajurit sewaan, bukan parjurit yang mudah dibelokkan haluannya, kita masuk dalam tentara, karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.

Mahasatra.com
Mahasatra.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun