Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Alergi Restrukturisasi TNI

2 Maret 2019   13:49 Diperbarui: 2 Maret 2019   13:50 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.

 2.    Restrukturisasi modal atau keuangan.

Restrukturisasi modal atau keuangan adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian ( risk return profile).

3.      Restrukturisasi manajemen/organisasi.

Restrukturisasi manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.

Jadi restruktrisasi ysng digunakan adalah di poin ketiga.

Tidak ada hubungannya dengan dwifungsi ABRI

Dwifungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara, bahwa  sejalan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai alat pertahanan dan keamanan, maka ABRI harus dapat dengan tepat melaksanakan peranannya sebagai kekuatan sosial, politik.

Sedangkan dalam bentuknya ABRI sebagai kekuatan sosial, memiliki dua buah fungsi. Yaitu fungsi stabilisator dan fungsi dinamisator. ABRI sebagai pelaksana tugas keamanan Negara juga kemanunggalannya dengan rakyat yang lebih di kenal dengan ABRI masuk desa maka dapat di kategorikan ABRI sebagai dinamisator sedangkan sebagai stabilisator dalam kehidupan bangsa dan negara.

Akan banyak bermanfaat

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pastinya adalah bentuk upaya nyata negara untuk menyelesaikan masalah aktual dalam berbangsa dan bernegara, hal positif dari kekaryaan TNI di luar struktur TNI (sipil) bagi kementerian atau lembaga/instansi lainnya dapat menghemst biaya rekrutmen dan pengembangan SDM, masyarakat akan merasakan meningkatnya kinerja organisasi yang di isi oleh TNI dan ini akan terwujud apabila penempatan anggota TNI benar-benar dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak yang jelas sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga/instansi yang dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun