Mohon tunggu...
Sigid PN
Sigid PN Mohon Tunggu... Guru

Guru, Penulis, Kurator, dan Editor.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Realisasikan Peralihan ASN PPPK Menjadi PNS dan Tuntaskan Permasalahan Honorer

16 Juli 2025   20:24 Diperbarui: 16 Juli 2025   20:28 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dukungan agar Pemerintah dapat merealisasikan serta menerbitkan regulasi peralihan guru dan Tendik ASN PPPK menjadi PNS, termasuk penyelesaian permasalahan honorer semakin mengalir, baik dari organisasi profesi guru, bahkan Komisi II DPR RI. PPPK dan honorer selayaknya berhak mendapat hak yang setara dengan PNS, seperti jenjang karir maupun tunjangan sosial.

Pemerintah memberikan kesempatan peralihan ASN PPPK menjadi PNS pada tahun sebelumnya, sayang kuota yang disediakan sangat sedikit dan hanya mengakomodir guru PPPK usia 35 tahun ke bawah. Seharusnya Pemerintah membuat mekanisme konversi status Guru dan Tendik PPPK menjadi PNS yang mengakui usia, masa kerja dan kontribusi PPPK dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik.

Guru merupakan komponen yang besar pengaruhnya dalam rangkaian proses sampai dengan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa dukungan para guru yang profesional dan berkualitas.

Kontribusi yang diberikan oleh guru dalam dunia pendidikan di negara ini tidak dapat diabaikan begitu saja, karena mereka mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum banyak menyentuh perbaikan nasib, kesejahteraan, serta status hukum Guru honorer. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pun terkesan diskriminatif terhadap PPPK, belum lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang perlu dikaji ulang.

Pendidikan bukan sebagai alat hegemoni penguasa dalam kerangka diskursus sosiologi pendidikan. Sosiologi pendidikan ini merupakan sebuah sosiologi terapan yang membahas tentang fenomena sosial yang terjadi dalam pendidikan.

Pendekatan sosiologis terdiri dari konsep, variabel, teori, dan metode yang digunakan dalam sosiologi untuk memahami kenyataan sosial, termasuk di dalamnya kompleksitas aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan.

Jika menggunakan pendekatan ini, maka harus menggunakan konsep, teori, dan metode untuk melihat kenyataan sosial di dalam fenomena pendidikan. Sosiologi pendidikan mencakup permasalahan pendidikan seperti guru, sistem pendidikan, dan permasalahan pendidikan yang lainnya.

Saat ini Guru masih terhegemoni oleh negara, posisinya berada di bawah kendali penguasa. Ketidakberdayaan guru ditunjukkan dengan sangat kuatnya negara mengatur guru dan membuatnya tidak bisa berbuat apa-apa.

Seperti adanya kesepakatan yang spontan dan terpaksa yang dilakukan negara terhadap guru. Contoh dari hegemoni negara terhadap guru adalah protes dilakukan tetapi tetap saja tidak merubah apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun