Mohon tunggu...
ahmad shidqi
ahmad shidqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ketahuilah Proses Pendirian Bank Syariah

5 April 2018   13:00 Diperbarui: 5 April 2018   13:37 7279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tahukah kalian apa sih perbankkan syariah itu apa ? Perbankan syariah yaitu system perbankan yang system kerjanya menggunakan syariat islam,yang diambil dari Al quran dan fatwa para ulama.disini perbankan syariah tidak mengutamakan system bunga tetapi perbankan syariah menggunakan system bagi hasil antara pihak bank dan pihak nasabah.yang tidak menggunakan system bunga sama sekali,karena dalam prinsip islam bunga adalah termasuk riba.

Pengertian Bank Syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Beradasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Di indonesia bank sendiri terbagi menjadi dua jenis,yaitu bank konvensional dan bank syariah ,pendirian bank konvensional diatur dalam (PBI No.11/1/PBI/2009 tentang bank umum).

Cara perizinan

  • bank konvensional hanya dapat didirikan sesudah mendapat izin dari gubernur bank indonesia.
  • izin prinsip yaitu persetujuan untuk mendirikan suatu bank tersebut dan izin usaha untuk mndirikan bank setelah persiapan selesai.

Sedangkan modal yang harus disetorkan kurang lebih 3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah ).Bank konvensional hanya bisa dimiliki olehwarga negara indonesia,/badan hukum indonesia,WNI dengan WNA total yang dimiliki oleh orang asing maksimal 99%.

Bank konvensional yang ingin membuka cabang bank syariah harus melakukan syarat sebagai berikut ;

1.Membentuk UUS

2.Membentuk DPS (Dewan Pengawas Syariah)

3.Bank yang telah membuka UUS sapat membuka cabang syariah seizi gubernur bank indonesia.

4.Modal yang harus disetor sekurang kurangnya yaitu Rp 1 miliar

5.Kantor bank yang telah mendapat izin pembukaan cabang syariah harus mencamtumkan kata "Kantor Cabang Syariah"

Pengertian UUS adalah unit kerja dari kantor kerja pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan uaha.

Pengertian BPRS atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam hal pembayaran.

Bank penkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas.(ATM,inkaso/penagihan wesel ke nasabah , SDB, transfer dana, jual beli surat berharga, dll) jadi hanya utk simpan pinjam saja.

Beberapa syarat yang harus dipenui untuk mendirikan BPRS antara lain :

  • WNI atau badan hukum Indonesia
  • Pemilik bukan termasuk orang tercela (DOT)
  • Dimiliki dua pihak atau lebih
  • Modal yang harus disetor sekuarang kurang nya Rp 2.000.000.000 untuk wilayah ibukota,Jakarta raya dan kabupaten tangerang,bogor,bekasi,dan karawang.dan 1.000.000.000 untuk pendirian BPRS diluar wilayah ibukota provinsi disebut pada   butir 1.dan Rp 500.000.000 untuk pendirian BPRS diluar wilayah yang disebutkan pada butir 1 dan 2.
  • Dan harus mendapat izin dari pihak bank direksi Indonesia.

Dalam pasal 16 UU No.10 th 1998 menetapkan persyaratan dan tata cara pendirian bank konvensional dan BPR syariah ditetapkan oleh BI.BPR yang melakukan aktivitas usahanya secara umum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha seperti prinsip syariah.

Sebelumnya terima kasih sudah membaca artikel yang pertama kali saya tulis ini,mohon maaf jika tulisan saya ini masih banyak kesalahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun